BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTAN

Penjahat Kelamin Menyerahkan Diri Kepolisi Karena Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bidiksulteng.com,Lampung Timur – Seorang ayah yang bejat di Lampung Timur berinisial BS (39) tahun, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan.

Pelaku (ayah bejat) ini adalah warga Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang terancam 20 tahun penjara, akibat aksi bejatnya ini.

Keseharian pelaku bekerja sebagai petani, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung pada Minggu, 25 September 2022, pukul 01.30 WIB.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq.

Baca Juga : Berkas P21,Tersangka Kasus Persetubuhan dan Cabul Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke JPU

“Setelah kami buru, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek, Minggu, 25 September 2022, pukul 01.30 WIB diantar langsung keluarganya yang berasal dari Lampung Timur,” jelas Kapolsek Rabu (28/9/2022).dikutif dari Khalfani.id.

Taufiq mengatakan perbuatan pelaku dilaporkan paman korban, Jumat, 23 September 2022. Pelaku mencabuli putrinya yang berusia 13 tahun hingga hamil 5 bulan.

Peristiwa pencabulan itu dialami korban sejak Maret 2022 dan dilakukan di rumahnya.

Baca Juga : ENTA “SETAN” DARI MANA MERASUKI PIKIRAN PRIA SETENGA BAYA ITU,MENCABULI ANAK TIRINYA SEBANYAK 3 KALI

“Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku dari awal kejadian hingga sekarang sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan,” katanya.

Kapolsek memastikan kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat. Selain mengakui seluruh perbuatannya, pelaku juga mengaku siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close