BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM

ENTA “SETAN” DARI MANA MERASUKI PIKIRAN PRIA SETENGA BAYA ITU,MENCABULI ANAK TIRINYA SEBANYAK 3 KALI

BIDIKSULTENG.COM, SIGI – Anggota Sat reskrim Polres Sigi menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawa umur dimana.

Pelaku bernama Petrus Mandaling alias Andre alias Papa Dede warga dari Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Dalam kenfensi pers Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan,bahwa pelaku ditangkap usai melakukan tindak pencabulan di Desa Kalukubula, Sigi Biromaru dan Desa Sungku, Kecamatan Kulawi. Korban berinisial JMT berusia 14 tahun.

“Anggota Sat Reskrim Polres Sigi berhasil menangkap pelaku pencabulan di bawah umur terjadi di dua desa yang berbeda yakni Desa Kalukubula dan Desa Sungku, ” ungkap Kapolres Sigi, Jumat (18/3/2022)

Perwira Menengah Polri itu menyebutkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali kepada anak tirinya.

“Jadi kejadian terakhir itu waktu malam tahun baru 2021,” ujar Reja.

Kasus pencabulan itu terungkap saat korban bercerita dengan temannya berinisial KA. Rekan korban itulah yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga JMT.

“Berawal dari anak JMT bercerita kepada temannya yang bernama KA, dan setelah anak JMT bercerita tentang hal tersebut, KA melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga JMT, sehingga terungkaplah kalau pelaku bernama Petrus sudah menyetubuhi korban,” jelas mantan Kapolres Bangkep itu.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu rok panjang warna hitam, satu BH warna cokelat dan satu celana dalam merah muda milik korban.

Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close