
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
Polda Sulteng Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah di Sigi
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti seolah-olah benar.
Bidiksulteng.com,PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kabupaten Sigi.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan surat yang terjadi sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti seolah-olah benar.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum.
“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan tersangka, baik dari masyarakat sipil maupun oknum aparatur sipil negara (ASN),” tambahnya.
Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan transparansi.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sulteng, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan akuntabel,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
“Jika memiliki informasi, silakan disampaikan kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum.
“Semoga ini menjadi pengingat agar kita semua menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Editor : Bidiksulteng.com






