
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kanwil BPN Sulteng Matangkan Persiapan Layanan PERINTIS 10 Hari
Pertemuan tersebut membahas persiapan teknis pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Sulteng memastikan kesiapan jajaran dalam penerapan layanan pertanahan yang efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bidiksulteng.com,Palu — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pertemuan daring bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas persiapan teknis pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Sulteng memastikan kesiapan jajaran dalam penerapan layanan pertanahan yang efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pertemuan dipimpin langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, didampingi sejumlah pejabat administrator dan staf Kanwil BPN Sulteng.
Sementara itu, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah mengikuti pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman sekaligus mempersiapkan penerapan proses bisnis layanan PERINTIS 10 Hari di masing-masing satuan kerja.
Dalam pertemuan itu, Kanwil BPN Sulteng mematangkan sejumlah aspek teknis terkait pelaksanaan layanan peralihan hak secara elektronik.
Persiapan tersebut antara lain meliputi internalisasi layanan kepada pegawai, sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan masyarakat, kesiapan pendelegasian kewenangan penandatanganan produk layanan, penandaan lokasi, pengecekan sertipikat, hingga tahapan verifikasi dan penyelesaian layanan.
Layanan PERINTIS 10 Hari juga diarahkan pada penyempurnaan proses pelayanan melalui penerapan mekanisme First In First Out (FIFO) dan Fiktif Positif.
Mekanisme FIFO diterapkan dengan memproses pemeriksaan dokumen berdasarkan urutan waktu masuk berkas. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan antrean layanan yang lebih tertib dan transparan.
Sementara itu, mekanisme Fiktif Positif diarahkan untuk mendukung kepastian waktu dalam proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui persiapan teknis tersebut, Kanwil BPN Sulteng terus mendorong kesiapan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Tengah dalam penerapan layanan PERINTIS 10 Hari, dengan mengedepankan efektivitas proses, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : Humas Kanwil BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






