
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Kejagung Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Penyuluhan Hukum di Sigi
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).
Bidiksulteng.com,SIGI – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WITA itu dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., serta jajaran Pemkab Sigi.
Peserta juga terdiri atas Inspektur, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, Kepala Satpol PP dan Damkar, para camat, direktur RSUD, serta kepala desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Sigi Kota.
Dalam pemaparannya, Aliansyah menjelaskan pentingnya mekanisme pengawasan internal dalam menangani persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran dalam melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan atau tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
“Pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujar Aliansyah.
Karena itu, sebelum proses pidana ditempuh, langkah pembinaan, pemeriksaan, dan penyelesaian melalui APIP perlu dioptimalkan sepanjang persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum pidana dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Sigi Paparkan Pendampingan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan, Kejari Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari langkah preventif.
Salah satu capaian yang disampaikan yakni penagihan piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari total tagihan Rp1.819.463.624, telah berhasil dipulihkan sebesar Rp516.032.515.
Selain itu, bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44.898.475. Kejari Sigi juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang bermasalah.
Irwan juga menyampaikan bahwa Kejari Sigi aktif melakukan edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum.
Program tersebut menjadi salah satu langkah preventif dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan.
Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Dalam penyuluhan tersebut, Aliansyah turut mengingatkan jajaran pemerintah daerah mengenai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Aliansyah juga menjelaskan peran Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Datun dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah sebagai salah satu upaya preventif.
Sementara Bidang Intelijen memiliki peran dalam melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan, termasuk proyek strategis.
Selain itu, turut dibahas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri yang pada pokoknya mengatur koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.
Berlangsung Interaktif
Dalam sambutannya, Kajari Sigi mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Puspenkum Kejagung RI. Menurutnya, Puspenkum tidak hanya berperan menyampaikan informasi publik secara transparan dan edukatif, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penyuluhan hukum berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan sejumlah pertanyaan yang dijawab oleh pemateri.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga ditutup sekitar pukul 13.00 WITA.





