BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kajati Sulteng Setujui Tiga Perkara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Ekspose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, serta Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua. Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D'Orney, S.H., M.H., koordinator, dan pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Tengah.

Bidiksulteng.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah memimpin ekspose yang dilaksanakan secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Negeri pengusul, Kamis (23/7/2026).

Ekspose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, serta Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua. Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D’Orney, S.H., M.H., koordinator, dan pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan itu, masing-masing kepala kejaksaan memaparkan kronologi perkara, hasil proses perdamaian antara para pihak, serta dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara dari Kejari Sigi

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka SAIDAH, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan korban berinisial Sumartin.

Berdasarkan paparan dalam ekspose, perkara bermula dari perselisihan yang dipicu persoalan pribadi dan saling melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan hingga berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan sebuah rice cooker. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum.

Dalam permohonan disebutkan bahwa tersangka baru pertama kali berhadapan dengan hukum, mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta. Korban juga telah memaafkan tersangka dan kesepakatan perdamaian telah dituangkan secara tertulis. Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif turut mendapat dukungan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian.

Perkara dari Kejari Parigi Moutong

Perkara kedua diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka Robi Mafuri, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan korban berinisial Pemas.

Perkara tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait transaksi pembelian buah mangga yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan sehingga korban mengalami luka sebagaimana hasil visum.

Dalam ekspose dijelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban, serta terdapat hubungan keluarga dan pekerjaan antara tersangka dengan korban. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dapat memberikan manfaat dalam memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.

Perkara dari Cabang Kejari Tolitoli di Ogotua

Perkara ketiga berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua dengan tersangka Yusri bin Luo, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan korban berinisial Ramli.

Perkara bermula saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid. Berdasarkan paparan, tersangka tersinggung atas ucapan korban mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan sehingga spontan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, serta memberikan biaya pengobatan sebesar Rp3,5 juta. Korban telah memaafkan tersangka dan menerima penggantian biaya pengobatan yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Seluruh Permohonan Disetujui

Setelah mendengarkan paparan dari seluruh satuan kerja, mencermati hasil kajian yuridis, syarat formil dan materiil, serta mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia mengenai penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kajati Sulawesi Tengah menyetujui ketiga permohonan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan terhadap korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melalui implementasi mekanisme tersebut, Kejaksaan terus mendorong penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan, dengan memastikan setiap perkara yang memenuhi persyaratan diproses secara cermat, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Humas Kejati Sulteng.

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close