BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen di Hadapan DPR

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah diajukan Kementerian Keuangan kepada Badan Anggaran DPR RI.

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (15/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah diajukan Kementerian Keuangan kepada Badan Anggaran DPR RI.

Dalam paparannya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 mencapai 95,73 persen atau sebesar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu anggaran Rp6.401.913.357.000.

“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73 persen atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Nusron Wahid di Gedung DPR RI, Jakarta.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut mengikuti rapat, Menteri Nusron memaparkan rincian pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN sepanjang tahun anggaran 2025.

Ia menjelaskan, selama tahun anggaran berjalan, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri sebesar Rp22,60 miliar.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada 2025, Kementerian ATR/BPN juga memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahap. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.

Menurut Nusron, relaksasi tahap pertama senilai Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, relaksasi tahap kedua sebesar Rp666,9 miliar digunakan untuk belanja pegawai calon ASN, pelaksanaan program prioritas nasional, peningkatan layanan pertanahan dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertanahan dan tata ruang, sarana prasarana, dan dukungan manajemen PNBP,” jelas Nusron.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin rapat, meminta Kementerian ATR/BPN terus memperkuat tata kelola keuangan negara dengan menerapkan pengelolaan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, maupun potensi kerugian negara, terutama pada pelaksanaan program prioritas nasional dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara, terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Arse Sadikin.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah yang mengikuti jalannya rapat secara daring.

Sumber : Humas Kementerian ATR/BPN.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close