BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis bagi MBR

Rapat tersebut membahas penyelarasan kriteria penerima manfaat agar program sertipikasi tanah gratis dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Rapat tersebut membahas penyelarasan kriteria penerima manfaat agar program sertipikasi tanah gratis dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Nusron Wahid kepada awak media usai rapat koordinasi.

Tiga Kelompok Sasaran

Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut.

Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.

Kelompok kedua yakni masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Menurut Nusron, bagi penerima KPR FLPP, pemerintah akan memfasilitasi peningkatan status HGB menjadi SHM tanpa biaya.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.

Pekerja Informal Juga Dapat Mengakses

Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga dapat diakses oleh pekerja sektor informal.

Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk mengajukan program tersebut, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan administrasi dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kelompok penerima manfaat.

Dukung Program Tiga Juta Rumah

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan.

Menurutnya, program sertipikasi gratis menjadi pelengkap berbagai bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh hunian yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil,” ujar Maruarar.

Ia menjelaskan, program sertipikasi gratis tersebut akan dipadukan dengan program BSPS atau bedah rumah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh perbaikan rumah, tetapi juga sertipikat tanah dan dukungan penguatan ekonomi melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah.

Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN 

Pewarta : MSG

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close