
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Rumah Warga Sulewana, Pemprov Dorong Solusi Berkeadilan
Rapat tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, Satgas PKA, Pemerintah Kabupaten Poso, serta manajemen PT Poso Energy guna membahas langkah lanjutan penyelesaian persoalan yang dihadapi warga.
Bidiksulteng.com,PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mengawal penyelesaian persoalan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA). Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat memimpin rapat fasilitasi sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Satgas PKA sejak akhir 2025.
Rapat tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, Satgas PKA, Pemerintah Kabupaten Poso, serta manajemen PT Poso Energy guna membahas langkah lanjutan penyelesaian persoalan yang dihadapi warga.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” ujar Anwar Hafid.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan PT Poso Energy diharapkan memberikan perhatian terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Menurutnya, komitmen mengenai perbaikan maupun relokasi rumah warga yang mengalami kerusakan telah dibahas dalam rapat sebelumnya pada 25 Mei 2026.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, menyampaikan bahwa sejumlah rumah warga yang mengalami kerusakan telah dikategorikan tidak layak huni. Oleh karena itu, perusahaan didorong memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu perbaikan rumah masyarakat.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang melibatkan Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido. Pertemuan kali ini diharapkan menjadi tahapan akhir dari proses penyelesaian yang telah berlangsung sekitar 14 bulan sejak pengaduan masyarakat disampaikan kepada Satgas PKA.
Dalam rapat itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan agar PT Poso Energy menggunakan standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai acuan dalam pemberian bantuan perbaikan rumah warga Desa Sulewana. Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak perusahaan.
Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, didampingi E. Rahendra dan Sahroni, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional PLTA.
Menurut Asmarudin, berbagai program CSR telah dilaksanakan perusahaan, antara lain pembangunan jembatan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa, perbaikan jalan dan gedung sekolah, penyediaan training center, pemberdayaan pelaku UMKM, hingga pembangunan berbagai fasilitas umum.
“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” kata Asmarudin.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan guna memetakan tingkat kerusakan rumah warga secara akurat.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan program perbaikan rumah sesuai standar BSPS.
Rapat turut dihadiri Satgas PKA, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, serta manajemen PT Poso Energy.






