
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Paripurna DPRD Sigi Tunda Pengambilan Keputusan Dua Rancangan Peraturan DPRD
Penundaan dilakukan karena dua rancangan peraturan tersebut masih dalam proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Bidiksulteng.com,SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menunda agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-Tiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (2/6/2026).
Penundaan dilakukan karena dua rancangan peraturan tersebut masih dalam proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WITA itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikram Ibrahim. Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, rapat sedianya membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Sebelum memasuki agenda utama, rapat diawali dengan pembacaan daftar hadir anggota dewan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mewakili Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi. Berdasarkan daftar hadir, jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Ayat (1) Huruf B Peraturan Tata Tertib DPRD.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho menyampaikan bahwa proses fasilitasi kedua rancangan peraturan masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, Bupati Sigi melalui Bagian Hukum belum menerima hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga tahapan pengambilan keputusan belum dapat dilaksanakan.
“Bahwa kedua rancangan peraturan DPRD tersebut hingga saat ini masih dalam proses fasilitasi, sehingga Bupati Sigi melalui Bagian Hukum belum menerima hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Maka, agenda pengambilan keputusan terhadap dua buah rancangan peraturan DPRD tersebut belum dapat kita laksanakan hari ini,” kata Minhar dalam rapat paripurna.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pimpinan rapat mengusulkan penjadwalan ulang agenda pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.00 WITA.
Usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dan ditetapkan melalui mekanisme rapat paripurna.
Setelah seluruh agenda selesai, rapat paripurna ditutup. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan, tenaga ahli fraksi, tim ahli, serta insan pers yang mengikuti jalannya rapat.
Penundaan pengambilan keputusan ini menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan DPRD tetap mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang sah.
DPRD Kabupaten Sigi berharap proses fasilitasi dapat segera rampung sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Penulis : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






