
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Kantor Pertanahan Sigi Sosialisasikan Studi dan Pengadaan Lahan Proyek Eksplorasi Panas Bumi Bora Pulu
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Irma Winarmi, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nelvin Mangalik, serta masyarakat Desa Bora yang ikut mendengarkan pemaparan mengenai rencana pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi terbarukan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Bidiksulteng.com,SIGI — Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi bersama PT EDC Panas Bumi Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi terkait studi lahan dan proses pengadaan lahan untuk kegiatan Eksplorasi Bora Pulu. Sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Bora, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Irma Winarmi, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nelvin Mangalik, serta masyarakat Desa Bora yang ikut mendengarkan pemaparan mengenai rencana pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi terbarukan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penguatan Kepastian Hukum dalam Pengadaan Lahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya memastikan setiap proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut tetap mengedepankan kepastian hukum, legalitas hak atas tanah, serta perlindungan hak masyarakat pemilik lahan.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menyampaikan pentingnya mekanisme yang tertib dan jelas dalam proses pelepasan hak apabila tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan proyek.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat, prosesnya dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak agar hak masyarakat tetap jelas dan nantinya hak perusahaan juga memiliki kepastian. Kami juga mengingatkan agar masyarakat menjaga dan memahami hak atas tanah yang telah diberikan negara,” ujarnya.
Pelepasan Hak dan Mekanisme Ganti Untung
Apabila lahan masyarakat masuk dalam kebutuhan proyek eksplorasi panas bumi, proses pengadaan tanah dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak dengan memberikan ganti untung yang layak dan transparan. Penilaian dilakukan dengan melibatkan pihak appraisal independen untuk memastikan kewajaran nilai tanah.
Harapan Terhadap Kelancaran Proyek dan Perlindungan Masyarakat
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat memahami seluruh tahapan studi lahan dan proses pengadaan tanah, sehingga terbangun komunikasi yang baik antara warga, pemerintah, serta pihak perusahaan.
Kegiatan juga diharapkan mampu menciptakan proses yang tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi terbarukan.
Editor : Bidiksulteng.com






