BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigi

Kanwil BPN Sulteng Tinjau Lokasi Permohonan Hak Milik di Desa Sunju

Bidiksulteng.com,Sigi – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, melaksanakan peninjauan lokasi permohonan Hak Milik yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (25/02/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Naim didampingi oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Mudazzir, S.SiT. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis atas lokasi yang akan ditetapkan sebagai Sertipikat Hak Milik sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Koordinator Substansi terkait, serta jajaran staf teknis di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penelitian lapangan guna menjamin kepastian hukum, ketelitian administrasi, serta kesesuaian prosedur sebelum penerbitan hak atas tanah. Sinergi antara Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Selengkapnya kunjungi:
Humas Kantah Kab. Sigi
Instagram: @kantah.kabsigi
WhatsApp: +62 822-2133-3324
Twitter: @KantahKabSigi
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi
YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi(**)

Related Articles

Close