BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu

Kejati Sulteng,Menerima Kunjungan Resmi Dari Kejaksaan RI Bidang JAMWAS

Bidiksulteng.com,Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menerima kunjungan resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Republik Indonesia Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum dalam rangka Inspeksi Pimpinan di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah. Kegiatan pengawasan terjadwal berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Desember 2025, dan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas kinerja institusi kejaksaan.

Pelaksanaan inspeksi dimulai dengan agenda pengarahan internal di jajaran Kejati Sulteng. Acara dibuka dengan penyampaian paparan capaian kinerja oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguraikan perkembangan, tantangan, dan progres strategis di tiap bidang. Paparan tersebut menjadi landasan awal bagi evaluasi menyeluruh dalam rangka memastikan seluruh unit kerja berjalan sesuai target dan standar operasional yang telah ditetapkan.

Usai paparan, JAMWAS Kejaksaan RI memberikan arahan komprehensif terkait peran strategis pengawasan dalam menjaga marwah organisasi. Pada kesempatan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyampaikan sejumlah penegasan terkait ketentuan pengawasan internal Kejaksaan Republik Indonesia. Penekanan tersebut merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI, yang menjadi dasar penyelenggaraan fungsi pengawasan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.

Lanjut beliau, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 regulasi tersebut, Inspeksi Pimpinan merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap aspek kepemimpinan yang mencakup manajerial serta teknis, khususnya bagi pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Kejaksaan RI. Inspeksi ini merupakan bagian dari pengawasan fungsional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12, yang meliputi pengawasan di belakang meja, inspeksi pimpinan, inspeksi umum, pemantauan, inspeksi khusus, serta inspeksi kasus.
Lebih lanjut, Jamwas menegaskan bahwa Pasal 14 mengamanatkan Inspeksi Pimpinan dilaksanakan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan atau pejabat yang ditunjuk, dengan durasi minimal satu hari kerja untuk setiap satuan kerja. Kegiatan pengawasan tersebut ditutup dengan penyampaian pengarahan, evaluasi, dan petunjuk perbaikan atas temuan yang diperoleh selama proses inspeksi.
Selain menguraikan landasan normatif, Jamwas juga memaparkan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengawasan atas kinerja dan keuangan internal Kejaksaan. Pengawasan juga dilakukan untuk tujuan tertentu atas penugasan langsung dari Jaksa Agung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, bahwa tujuan utama dari pengawasan internal adalah menguatkan sistem pengendalian internal Kejaksaan RI, sekaligus membantu pimpinan dalam memastikan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan berjalan efektif dan efisien. Pengawasan internal, yang juga berfungsi memberikan nilai tambah melalui penilaian independen, diarahkan untuk mencapai beberapa sasaran strategis, antara lain:
1. Meningkatnya kepatuhan seluruh pegawai Kejaksaan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan tugas pada satuan kerja.
2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seluruh fungsi Kejaksaan, baik administratif, teknis, maupun strategis.
3. Peningkatan akuntabilitas pelaksanaan kinerja dan pertanggungjawaban keuangan.
4. Penguatan kualitas dan kuantitas audit internal serta deteksi dini terhadap potensi fraud.
5. Pengamanan aset dan kekayaan Kejaksaan.
6. Terwujudnya pengendalian atas program kerja yang lebih sistematis, efektif, dan efisien.
7. Pengendalian yang terorganisasi, menyeluruh, dan berbasis etika terhadap seluruh sumber daya internal Kejaksaan.

Jamwas Kejaksaan RI turut menguraikan konsep pengendalian kepatuhan internal melalui pendekatan Three Lines of Defence, yang menempatkan pengendalian internal sebagai tiga lapis pertahanan yang saling melengkapi dalam menjaga integritas, efektivitas kerja, serta kualitas sistem pengawasan di lingkungan Kejaksaan. Ia juga menekankan bahwa ruang lingkup kepatuhan internal berlaku bagi seluruh unit dan satuan kerja, mencakup seluruh aspek operasional, pelaporan, dan keuangan untuk memastikan program serta kegiatan berjalan sesuai sasaran.
Melalui penguatan prinsip-prinsip pengawasan tersebut, Jamwas berharap seluruh jajaran Kejaksaan mampu menjaga kinerja institusi secara profesional, akuntabel, serta selaras dengan standar etika dan tanggung jawab korps Adhyaksa.(id)

Related Articles

Close