
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kapolda Sulteng Buka Sertifikasi Kompetensi Penyidik Polri 2026
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa, Karo SDM Kombes Pol Anton Sudjarwo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryono, dan Dirreskrimsus AKBP Putu Hendra Binangkari.
Bidiksulteng.com,PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2026 di Convention Hall Hotel Swiss-Bel, Kota Palu, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa, Karo SDM Kombes Pol Anton Sudjarwo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryono, dan Dirreskrimsus AKBP Putu Hendra Binangkari.
Turut hadir Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, Dirressiber Kombes Pol Yudy Arto Wiyono, Dirpolairud Kombes Pol Suprianto, serta sejumlah pejabat utama Polda Sulteng lainnya.
Dalam amanat Kabareskrim Polri yang dibacakan Brigjen Pol Ricko Taruna Mauruh, ditegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menjadi momentum transformasi penegakan hukum. Perubahan tersebut menuntut penyidik memiliki pengetahuan hukum, keterampilan, dan integritas yang memadai.
Sertifikasi kompetensi ini bertujuan memastikan kemampuan penyidik dan penyidik pembantu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Dari total 52.072 penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Bareskrim Polri dan jajaran kewilayahan, sebanyak 22.468 personel telah memiliki sertifikat kompetensi.
Pada 2026, Bareskrim Polri bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri melaksanakan sertifikasi di 20 Polda. Pelaksanaannya menggunakan metode tatap muka dan daring melalui Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ), dengan target 300 peserta atau asesi setiap pekan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa fungsi reserse memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari pengungkapan perkara, tetapi juga dari proses penanganan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta seluruh penyidik mengedepankan ketelitian, objektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Kapolda juga mengingatkan agar kewenangan penyidikan tidak disalahgunakan.
Selain itu, para direktur reserse diminta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap personel guna memastikan pelaksanaan tugas penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan bahwa sertifikasi tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya pada fungsi reserse.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud penyidik yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan serta kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng
Pewarta : Alam
Editor : Bidiksulteng.com






