
BERITA UTAMADonggalaKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
KAK-TIK Kawal Laporan Dugaan Korupsi DPRD Donggala Rp1,2 Miliar
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat Kejati Sulteng nomor B-248/P.2.5/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan karena lokasi peristiwa yang dilaporkan atau locus delicti berada di wilayah hukum Kabupaten Donggala.
Bidiksulteng.com,DONGGALA – Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2025, yang turut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp1,2 miliar, telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat Kejati Sulteng nomor B-248/P.2.5/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan karena lokasi peristiwa yang dilaporkan atau locus delicti berada di wilayah hukum Kabupaten Donggala.
Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) berharap Kejari Donggala menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, transparan, dan akuntabel.
Laporan pengaduan KAK-TIK tercatat dengan nomor 001/LP-Kak-Tik/IX/2026 tertanggal 28 September 2026. Surat pemberitahuan pelimpahan dari Kejati Sulteng ditujukan kepada Darwis Ali Damang selaku Ketua KAK-TIK.
Menanggapi pelimpahan tersebut, Darwis mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Kejati Sulteng dan akan terus mengawal laporan itu hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kejati Sulteng yang telah menindaklanjuti laporan kami. Ini bukti laporan kami ditanggapi secara serius,” ujar Darwis, Jumat (24/10/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa pelimpahan laporan perlu diikuti langkah penanganan yang jelas oleh Kejari Donggala. Menurutnya, tindak lanjut tidak cukup berhenti pada proses administrasi.
“Kami minta Kejari Donggala tidak hanya menerima limpahan, tapi benar-benar melakukan penelaahan, memeriksa dokumen, dan memanggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Darwis juga meminta agar perkembangan penanganan laporan disampaikan secara transparan kepada publik. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan penting untuk memastikan laporan masyarakat diproses secara bertanggung jawab.
“Yang diharapkan publik adalah tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti di meja administrasi saja,” katanya.
Ia menambahkan, KAK-TIK akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami akan terus kawal. Ini bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami yakin Kejari Donggala akan bekerja profesional dan akuntabel,” pungkas Darwis.
Pelimpahan laporan kepada Kejari Donggala menjadi tahap lanjutan dalam penanganan pengaduan tersebut. Dugaan korupsi yang dilaporkan masih perlu ditelaah dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai Rp1,2 miliar yang disebut dalam laporan merujuk pada temuan BPK RI sebagaimana disampaikan KAK-TIK, bukan pernyataan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi telah terbukti.
Pewarta : Tim
Editor : Bidiksulteng.com






