
BERITA UTAMAKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Nomor Prabowo Jadi Sasaran
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bidiksulteng.com,JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut merupakan milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Prosedur penyadapan yang dimaksud mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Sumber : InfoPublik
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






