
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluParimoPOLHUKAMSOROTAN
Kuasa Hukum Irfan Adenan Minta Kajari Parigi Moutong Beri Kepastian Hukum Terkait Surat D-2
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tertanggal 27 Oktober 2025, Irfan Adenan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.
Bidiksulteng.com,PALU – Kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi, Firmansyah, S.H., S.Pt., secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya mengenai belum diterbitkannya Surat D-2 atas nama kliennya, Irfan Adenan, mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Dalam surat itu, pihak kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Parigi Moutong memberikan penjelasan resmi mengenai belum diterbitkannya Surat D-2, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi disebut telah berjalan.
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tertanggal 27 Oktober 2025, Irfan Adenan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.
Menurut Firmansyah, amar putusan tersebut mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan bermotor kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan,” ujar Firmansyah dalam keterangannya.
Dua kendaraan yang dimaksud yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15. Menurut pihak kuasa hukum, kendaraan tersebut merupakan aset pribadi kliennya yang diperoleh sebelum perkara yang menjeratnya terjadi, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, Firmansyah juga menyoroti adanya dugaan upaya penyitaan terhadap rumah tinggal yang saat ini ditempati keluarga kliennya.
Ia menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya rumah tersebut merupakan harta bawaan atau warisan milik istri Irfan Adenan. Sertifikat hak milik atas tanah tersebut, kata dia, juga sedang dijaminkan kepada pihak perbankan sebagai objek hak tanggungan.
“Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik serta tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Firmansyah menyatakan bahwa hingga saat ini Surat D-2 belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
Ia menyebut Irfan Adenan telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 dan saat ini telah menjalani sekitar 12 bulan masa pidana atau sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan pengadilan.
Dalam surat permohonan tersebut, pihak kuasa hukum juga mengaku memperoleh informasi dari kliennya terkait adanya permintaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan. Namun, Firmansyah menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh kliennya.
Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” katanya.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti, segera menerbitkan Surat D-2 apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis, memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai amar putusan pengadilan, serta menyampaikan secara tertulis apabila masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi berikut dasar hukumnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar tidak dilakukan penyitaan terhadap aset yang diklaim sebagai harta bawaan istri maupun aset yang menurut mereka tidak berasal dari hasil tindak pidana.
Firmansyah berharap Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dapat memberikan respons atas permohonan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak setiap warga negara dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






