BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Dinas Cikasda Sulteng Gandeng Kejati Dampingi Dua Proyek Strategis Daerah

Kepala Dinas Cikasda Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

Bidiksulteng.com,PALU – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Entry Meeting bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam rangka pendampingan hukum terhadap dua kegiatan strategis daerah, Senin (15/6/2026).

Kepala Dinas Cikasda Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dua kegiatan strategis yang mendapatkan pendampingan hukum yakni pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahap struktur,” kata Andi Ruly Djanggola dalam keterangan tertulis yang diterima tim media partner Gubernur Berani, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona dirancang sebagai kawasan ruang publik terpadu yang akan mendukung pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) Tahun 2027 di Kota Palu.

Ia menjelaskan, program tersebut menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah setelah daerah itu ditetapkan sebagai tuan rumah FORNAS 2027 melalui Surat Keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional.

“Kawasan seluas kurang lebih 30 hektare tersebut dirancang menjadi ruang terbuka hijau representatif yang mengintegrasikan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui konsep pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ruly menilai pembangunan RTH Hutan Kota Kaombona memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena ditargetkan menjadi salah satu pusat kegiatan FORNAS 2027. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah percepatan agar proyek tersebut dapat selesai sesuai jadwal.

Menurutnya, percepatan dilakukan melalui penguatan aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain proyek RTH Kaombona, pendampingan hukum juga diberikan terhadap pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahap struktur. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya penyediaan sarana pemerintahan yang representatif, aman, dan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi daerah.

Dalam pertemuan itu, Dinas Cikasda memaparkan berbagai tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari persiapan, dasar hukum, metode pekerjaan, mekanisme pengadaan, hingga strategi pengendalian pelaksanaan proyek.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui fungsi pendampingan hukum memberikan masukan dan pendapat hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Ruly menegaskan bahwa pendampingan hukum sejak tahap awal merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan pembangunan yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diharapkan kedua kegiatan strategis tersebut dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek kepatuhan hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ruly.

Pendampingan hukum terhadap proyek strategis daerah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tengah.***

Editor : Bidiksulteng.com

Penulis : M S G

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close