BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

ESDM Sulteng: Tujuh Perusahaan Tambang Galian C Telah Kantongi RKAB

Menurutnya, dari total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah, hanya sebagian yang mengajukan RKAB tahun berjalan.

Bidiksulteng.com,Palu – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Sultanisah, menjelaskan perkembangan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di Sulawesi Tengah.

Penjelasan tersebut disampaikan Sultanisah kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/5/2026).

Menurutnya, dari total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah, hanya sebagian yang mengajukan RKAB tahun berjalan.

“Dari 292 IUP OP, yang mengajukan RKAB tercatat 136 perusahaan MBLB, dan 21 di antaranya masih dalam proses, serta 7 perusahaan telah mendapatkan RKAB,” jelas Sultanisah.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut hanya tiga perusahaan tambang yang telah memperoleh RKAB adalah tidak tepat, sebab data resmi menyebutkan jumlah perusahaan yang telah diterbitkan RKAB mencapai tujuh.

Adapun tujuh perusahaan tambang Galian C yang telah menerima RKAB tersebut, yakni:

  1. PT Rezki Utama Jaya
  2. PT Pasi Wita Aksata
  3. PT Khatulistiwa Mineral and Mining
  4. PT Jasatama Mandiri Sukses
  5. CV Indologo Sejahtera
  6. PT Bosowa Tambang Indonesia
  7. PT Sinar Mutiara Megalithindo

“Jadi bukan tiga perusahaan tambang, tetapi ada tujuh yang telah mengantongi RKAB,” tegasnya.

Informasi ini menjadi klarifikasi sekaligus penegasan mengenai status RKAB perusahaan tambang MBLB di wilayah Sulawesi Tengah.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close