
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kanwil BPN Sulteng Bahas Aduan Konsolidasi Tanah Warga Desa Lanto Jaya
Pertemuan itu merupakan bagian dari upaya membuka ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan, sehingga penyelesaian yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi warga terdampak.
Bidiksulteng.com,Palu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri pertemuan bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka membahas aduan masyarakat Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, terkait hasil konsolidasi tanah. Agenda tersebut digelar pada Senin (11/05/2026).
Pertemuan itu merupakan bagian dari upaya membuka ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan, sehingga penyelesaian yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi warga terdampak.
Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nurdin, bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Nanang Haerani. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh masyarakat pengadu dari Desa Lanto Jaya.
Dalam forum diskusi yang berlangsung terbuka dan komunikatif, Kanwil BPN Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Poso memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan serta kebijakan pertanahan yang berlaku. Pertemuan itu sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan melalui musyawarah, koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang menjunjung asas keadilan.
Pada kesempatan tersebut, Nurdin menyampaikan sejumlah masukan serta langkah solutif yang dapat ditempuh bersama sebagai upaya mencapai mufakat yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penataan dan penyelesaian persoalan agraria secara berkelanjutan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan proses penyelesaian aduan masyarakat dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta berlandaskan prinsip kepastian hukum dan kebermanfaatan bagi warga Desa Lanto Jaya.
Editor : Bidiksulteng.com






