BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUS

Pemkab Donggala,membuka seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Sakaya Membangun

DONGGALA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah membuka seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor 700/0151/Bag.Ekonomi/2023 untuk formasi yang dibutuhkan tiga orang direksi dan tiga orang dewan pengawas. Seleksi dibuka mulai 28  November sampai 4 Desember 2023.

Ketua Panitia Seleksi, Rustam Effendi mengatakan, seluruh persiapan seleksi sudah clear.

Panitia juga telah menerima saran dan masukan dari tim seleksi eksternal agar proses seleksi berjalan dengan lancar.

Dia juga menyebutkan bahwa tidak ada titipan kepentingan.

“Dalam seleksi ini tidak ada titipan kepentingan. Kita betul-betul berorientasi pada profesionalisme, kompetensi kemampuan manejerial dan kemampuan wirausahanya. Siapapun dia harus tunduk pada aturan,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

Adapun seleksi terbuka dengan persyaratan pelamar meliputi sehat jasmani dan rohani.

Kemudian, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan perusahaan.

“Pelamar harus memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, menyediakan waktu cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tegas Rustam.

Persyaratan lainnya, mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1). Kemudian, pelamar memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Sedangkan persyaratan umum yakni pelamar tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha dipimpin pailit.

Berikutnya, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

“Pelamar tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif,” ujar Rustam yang juga Sekkab Donggala tersebut.

Rustam menambahkan, persyaratan khusus antara lain pelamar bersedia bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di wilayah kabupaten Donggala atau di Kota Palu, tidak terikat hubungan keluarga dengan bupati/wakil bupati atau dewan pengawas atau direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar.

“Hasil seleksi administrasi diumumkan 5-6 Desember. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh lembaga profesional, membuat makalah, paparan visi misi dan terakhir wawancara,” pungkasnya. ID

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close