BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigiSOROTAN

Sepakat Damai,Penyelesaian Perkara Penganiayaan di Lindu Akan Menempuh Jalur  Restorative Justice

Bidiksulteng.com,Sigi, — Sulle merupakan orangtua dari Yusuf sebagai tersangka atas perkara penembakan senapan angin (PCP) di desa Olu, kecamatan Lindu, kabupaten Sigi, berharap perkara ini ditangani secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Perkara ini dengan penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, dan keluarga kedua belah pihak, untuk bersama – sama mencari penyelesaian.

karena, kata dia, keluarga korban dan pelaku disaksikan oleh kepala desa Olu, telah sepakat untuk berdamai.

“Kami kedua belah pihak baik dari keluarga korban, begitu juga keluarga pelaku, sudah sepakat berdamai dimediasi oleh pemerintah desa Olu,” ungkap Sulle, orangtua pelaku kepada sejumlah wartawan yang terhimpun di forum wartawan kejaksaan (Forwaka), saat ditemui di gedung Kejati Sulteng, Rabu, 2 Agustus 2013.

Dia menjelaskan, bahwa surat pernyataan damai antara ia sebagai orangtua pelaku bersama orangtua korban bernama Harianto, telah diceritakan kepada Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, H. Agus Salim, dan Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Emilwan Ridwan, serta sejumlah wartawan Forwaka Kejati Sulteng.

Kata dia, surat pernyataan damai itu dibuat dihadapan pemerintah desa dan perwakilan keluarga dari kedua belah pihak telah melakukan damai atas kejadian penembakan senapan angin (PCP) secara tidak sengaja oleh pihak terlapor.

“Kami bersepakat bahwa kasus ini tidak akan kami lanjutkan ke pihak yang berwajib,” ungkap Sulle orangtua dari pelaku didampingi Ahmad bersama keluarga lain kepada sejumlah wartawan di Kejati Sulteng, di Palu.

Dia juga menjelaskan bahwa ia bersedia dan telah membantu biaya pengobatan Pikri sebagai korban.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa Harianto sebagai orangtua korban telah membuat permohonan kepada Kapolres Sigi untuk pencabutan pengajuan laporan polisi : LP/GAR/B/60/VI/2023/SKPT-II/Res-Sigi/Polda Sulteng pada tanggal 15 Juni 2023, perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di dusun IV desa Olu.

Menurutnya, saat ini penanganan perkara ini berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Polres Sigi atas nama tersangka Yusuf, untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Adapun surat perpanjangan penahanan ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Donggala atas nama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Menanggapi hal ini, sejumlah wartawan tergabung di dalam Forwaka berkunjung ke Mapolres Sigi, untuk perimbangan berita terkait perkara ini.

Saat di Mapolres Sigi di desa Maku, kecamatan Dolo, sejumlah wartawan diarahkan ke ruangan AKP Ferry Triyanto, selaku Kasi Humas Polres Sigi.

Namun, Kasi Humas tidak berada di ruangannya karena ada kegiatan di luar, tetapi AKP Ferry tetap memberikan penjelasan terkait perkara ini melalui pesan WhatsApp.

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan pada perkara ini sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023, artinya belum selesai masa berlaku penahanannya.

Kata dia, merespon baik jika Kejati melakukan RJ, akan tetapi saat berkas perkara mau dilimpahkan ke kejaksaan tentunya ada aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri, dan batas waktunya kan sudah jelas sesuai surat perpanjangan penahanan itu.

“Ya bagus kalau Kejati mau RJ, tapi kan saat berkas perkara mau dilimpahkan ke kejaksaan tentunya ada aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, pada perkara ini bukan menunggu perpanjangan, tetapi butuh kelengkapan administrasi penyidikannya, hanya batas waktu penahananya sesuai dengan surat perpanjangan penahanan.***

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close