BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPaluPOLHUKAM

Pemilik 1.417 Madu Olahan Rumah Tangga di Palu Selatan Digerebek Polisi Tak Berkutik

BIDIKSULTENG.COM, PALU- Sebanyak 753 botol madu hasil industri rumah tangga milik MR di sebuah rumah Kos di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, pada Rabu (30/12/2020) pagi  digrebek Polisi,

Pelaku MR saat digrebek Polisi dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak dapat berkutik dan diketahui sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol,

Demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Afrizal dihadapan awak media di Palu, pada pelaksanaan Konfrensi Pers, Senin (11/1/2021)

Dalam usahanya MR berumur ( 62 tahun ) yang tinggal di Jalan Anoa II Palu tersebut memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengatakan bahwa madunya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makasar, serta melabeli madu produksinya dengan menyebut “Madu tawon lebah alam, Madu alam lebah hutan dan Madu lengkeng lebah madu” Terang Didik

Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng itu juga menyebut dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol, karena diketahui hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat, Jelasnya

MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun, selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara

Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol turut, diamankan juga barang-barang lain seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu lainnya,

Tersangka MR setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang, kedua tidak memiliki ijin usaha pangan olahan dan ketiga tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan,

Sehingga penyidik menjerat tersangka MR sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar, serta undang undang tentang pangan sebagaimana di rubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tutup mantan Kapolres Kolaka Polda Sultra ini.

(Hps/Uby)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close