
BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
Kejari Donggala Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Uwe Lino, Kerugian Capai Rp4,6 Miliar
Kedua tersangka masing-masing berinisial IMR, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Uwe Lino, dan MR, mantan Kepala Seksi Kas Perumda Uwe Lino.
Bidiksulteng.com,DONGGALA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IMR, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Uwe Lino, dan MR, mantan Kepala Seksi Kas Perumda Uwe Lino.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Donggala, Rinto Hasan, SH, mengatakan kedua tersangka resmi ditahan sejak Selasa (9/6/2026) untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan IMR dan MR sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 9 Juni 2026,” ujar Rinto Hasan kepada wartawan.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025 dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,6 miliar.
Berawal dari Audit Inspektorat
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Donggala melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan aset Perumda Uwe Lino, yang difokuskan pada tahun anggaran 2024 dan semester pertama tahun 2025.
Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya perbedaan antara saldo rekening bank dan data yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan Perumda per 30 Juni 2025, saldo perusahaan pada salah satu bank milik pemerintah tercatat lebih dari Rp2 miliar. Namun saat dilakukan pemeriksaan langsung oleh auditor, saldo yang tersedia dalam rekening tersebut tercatat sekitar Rp258 juta.
Temuan itu menunjukkan adanya selisih lebih dari Rp1,7 miliar antara laporan keuangan dan kondisi riil rekening perusahaan.
Periksa Puluhan Saksi
Temuan Inspektorat kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Donggala melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi serta melakukan pendalaman terhadap dokumen dan laporan keuangan Perumda Uwe Lino.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Donggala juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen laporan keuangan, surat berharga, uang tunai, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Donggala menyatakan akan terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Kejaksaan Negeri Donggala
Penulis : I D
Editor : Bidiksulteng.com






