BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTANToli-toli

Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Penipuan Lahan Sawit ke Kejaksaan

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial MM dan PK beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bidiksulteng.com,PALU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdirektorat II Harda Bangtah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan perkebunan sawit di Kabupaten Tolitoli.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial MM dan PK beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1039/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 8 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh Donny Salim.

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar awal tahun 2015 kedua tersangka diduga menawarkan lahan perkebunan kelapa sawit berstatus plasma yang disebut berada di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Lahan tersebut diklaim merupakan milik Kelompok Tani Jakon dan Kelompok Tani Bukit Permai yang disebut memiliki kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT Senokeling Buana.

Penyidik mengungkapkan, korban kemudian mempercayai keterangan yang disampaikan para tersangka dan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka MM sebesar Rp250 juta.

Dari jumlah tersebut, tersangka PK diketahui menerima bagian sebesar Rp60 juta yang berkaitan dengan transaksi lahan dimaksud.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa lokasi lahan yang ditawarkan ternyata berada di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, bukan di Kabupaten Tolitoli sebagaimana yang disampaikan kepada korban.

Selain itu, PT Senokeling Buana diketahui telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Buol.

Penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterkaitan dengan kelompok tani yang disebutkan para tersangka karena berada di wilayah administrasi yang berbeda.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky Moniung mengatakan perkara tersebut juga merupakan salah satu target operasi Satuan Tugas Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pengungkapan dan penyelesaian perkara ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah di Sulawesi Tengah serta wujud sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap sengketa maupun tindak pidana di bidang pertanahan.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan,” ujar Kompol Reky Moniung.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber : Humas Polda Sulteng
Penulis : Alam
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close