


Bidiksulteng.com,PALU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT Cocoman.
Penggeledahan difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen serta data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik didampingi personel TNI dan dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Adapun lokasi yang menjadi fokus penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.
Dokumen SPB yang diperoleh akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya. Sementara barang bukti elektronik yang diamankan akan diperiksa melalui digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi terkait proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel dimaksud.
Kejati Sulteng menyebut, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat serta melengkapi alat bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa pidana yang diselidiki sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menyatakan berkomitmen mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.
Keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan ini disampaikan Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, SH., MH.