
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTANToli-toli
Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Tolitoli, Sita 4,99 Gram Barang Bukti
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Bidiksulteng.com,TOLITOLI – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli menangkap seorang pria berinisial A alias U (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra melalui Kasi Humas AKP Budi Atmojo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut AKP Budi Atmojo, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa A alias U diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bambapula.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Budi Atmojo, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang melakukan perjalanan dari Kota Palu menuju Kabupaten Tolitoli menggunakan mobil jenis Toyota Calya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju wilayah Desa Ogotua untuk melakukan pemantauan.
Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, petugas menemukan kendaraan yang diduga digunakan oleh terduga pelaku sedang terparkir di tepi jalan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan pengemudinya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang berisi paket terbungkus lakban cokelat. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya terdapat tas kecil berwarna merah muda yang berisi empat paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di bagian sun visor sebelah kanan kendaraan, terbungkus selembar tisu berwarna putih.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
AKP Budi Atmojo menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga sabu, satu unit telepon genggam, satu tas kecil warna merah muda, satu paket kiriman yang dilakban cokelat, satu kantong plastik hitam, serta barang pendukung lainnya.
“Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar 4,99 gram,” katanya.
Saat ini, A alias U bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana yang diterapkan dalam proses penyidikan.
Kapolres Tolitoli menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tolitoli.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” ujar AKP Budi Atmojo menyampaikan pernyataan Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Humas Polres Toli-toli
Penulis : Alam
Editor : Bidiksulteng.com






