
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kejari Palu Fasilitasi Pengembalian Rp950 Juta kepada Korban Dugaan Penggelapan
Penyerahan uang yang disebut sebagai ganti rugi tersebut berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu, Kamis (22/10/2026). Uang diserahkan oleh Marnalisa Wideprita S. Sango, pihak keluarga tersangka, kepada Rifyal Alatas.
Bidiksulteng.com,PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp950 juta kepada Rifyal Alatas, korban dalam perkara dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan yang melibatkan tersangka Andi Dahyar Dg. Sirua, S.T.
Penyerahan uang yang disebut sebagai ganti rugi tersebut berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu, Kamis (22/10/2026). Uang diserahkan oleh Marnalisa Wideprita S. Sango, pihak keluarga tersangka, kepada Rifyal Alatas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan perkara tersebut bermula pada 20 Februari 2023. Saat itu, tersangka melalui perantara Hamde Salim Abdullah alias Andeng menawarkan sebidang tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Tanah tersebut disebut sebagai peninggalan orang tua tersangka, Dahlan Dg. Sirua. Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka disebut menyatakan bahwa tanah itu aman dan tidak bermasalah. Tersangka juga menunjukkan dokumen berupa surat keterangan ahli waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan penjelasan tersebut, Rifyal menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp950 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 10 kali dengan total nilai Rp950 juta.
Namun, menurut keterangan pihak Kejari Palu, sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut tidak diserahkan kepada korban. Sertifikat itu justru digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kondisi tersebut mengakibatkan Rifyal mengalami kerugian sebesar Rp950 juta, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan perkara.
Kejari Palu Dorong Pemulihan Kerugian Korban
Michael mengatakan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban tindak pidana.
Ia menyebut langkah itu mengacu pada Pasal 178 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.
Kejari Palu berharap penyerahan uang ganti rugi tersebut dapat membantu memulihkan kerugian ekonomi yang dialami korban.
Kegiatan penyerahan uang itu turut disaksikan Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh. Ridwan, dan A. Jaya Rahmat P.
Perkara tersebut masih harus dipahami berdasarkan status hukum yang disampaikan dalam keterangan resmi. Penyebutan tersangka dalam berita ini tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






