
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Radar Sulteng Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Doxing Wartawan
Dugaan tersebut berkaitan dengan komunikasi antara wartawan Radar Sulteng dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), berinisial RN, setelah keduanya membahas pemberitaan mengenai program pencegahan tuberkulosis (TBC).
Bidiksulteng.com,PALU – Pimpinan Redaksi Radar Sulteng, Barnabas Loinang, menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum terkait dugaan upaya doxing dan intimidasi terhadap salah seorang wartawannya, berinisial A.
Dugaan tersebut berkaitan dengan komunikasi antara wartawan Radar Sulteng dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), berinisial RN, setelah keduanya membahas pemberitaan mengenai program pencegahan tuberkulosis (TBC).
Hal itu disampaikan Barnabas dalam konferensi pers terkait dugaan upaya doxing terhadap wartawannya dalam peliputan program BERANI Magaya pencegahan TBC, di Café Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Palu, Jumat (25/9/2026).
Menurut Barnabas, persoalan tersebut bermula setelah pertemuan antara wartawan Radar Sulteng dan RN pada 24 September 2026. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas pemberitaan mengenai program pencegahan TBC.
Setelah pertemuan tersebut, kata Barnabas, terjadi komunikasi antara pihak Radar Sulteng dan pihak Untad. Dalam proses komunikasi itu, wartawannya memperoleh nomor WhatsApp RN.
Barnabas mengatakan pemberitaan yang dipersoalkan sebelumnya telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad. Karena itu, menurut dia, redaksi tidak memiliki alasan untuk membuat pemberitaan klarifikasi baru apabila tidak terdapat kekeliruan fakta dalam berita tersebut.
“Berita itu sudah terklarifikasi. Semua bukti dan keterangan sudah ada di situ,” kata Barnabas.
Selain dugaan doxing, Barnabas mengatakan pihaknya juga telah mengambil langkah terkait dugaan serangan verbal terhadap wartawannya.
Ia menyebut laporan sempat diajukan melalui kuasa hukum ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, laporan tersebut belum diterima karena, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, masih diperlukan penguatan saksi dan alat bukti.
Berdasarkan arahan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kata Barnabas, pihaknya kemudian menempuh langkah somasi.
“Somasi sudah ada. Paling lambat hari ini. Mungkin Senin kami lanjutkan laporan lagi ke Polda,” ujarnya.
Barnabas mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia juga meminta organisasi profesi dan lembaga yang berkaitan dengan keselamatan jurnalis turut mengawal persoalan tersebut.
Wartawan Sebut Ada Pengiriman Informasi Identitas
Sementara itu, wartawan Radar Sulteng berinisial A menjelaskan kronologi komunikasi dengan RN yang menurutnya menjadi dasar munculnya dugaan upaya doxing tersebut.
A mengatakan, pada 24 September 2026 sekitar pukul 20.27 WITA, RN mengirimkan tangkapan layar yang memuat informasi mengenai identitas dirinya, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untad.
Sekitar pukul 20.31 WITA, A mengaku kembali menerima pesan dari RN yang berbunyi, “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya Andika, masa depanmu masih panjang.” Menurut A, pesan tersebut kemudian dihapus.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.39 WITA, A kembali menerima pesan dari RN yang berbunyi, “Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak.”
A mengatakan dirinya tidak ingin menyimpulkan maksud dari rangkaian pesan tersebut. Menurut dia, penilaian apakah komunikasi tersebut merupakan nasihat, tekanan, intimidasi, atau bentuk lainnya diserahkan kepada pihak yang berwenang dan penasihat hukum.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan persoalan pribadi dengan RN, melainkan berkaitan dengan karya jurnalistik dan perlindungan terhadap wartawan.
A juga mengatakan Radar Sulteng tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
“Apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






