
BERITA UTAMAKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
Diduga Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi
Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku diduga menyamar sebagai petugas PLN dengan alasan memperbarui jaringan kabel listrik milik warga.
Bidiksulteng.com,SIGI – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi mengamankan dua pria berinisial S (36) dan CS (35) yang diduga terlibat pencurian kabel jaringan listrik di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Selasa (13/10/2026).
Kedua pria tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku diduga menyamar sebagai petugas PLN dengan alasan memperbarui jaringan kabel listrik milik warga.
Menurut keterangan kepolisian, modus yang diduga digunakan adalah mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian mengambil kabel tembaga tersebut.
Aksi itu terungkap setelah petugas PLN mendapati bahwa kedua pria tersebut bukan petugas resmi.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu gulung kabel aluminium,” ujar Mas’ud.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu gulung kabel aluminium, satu sabuk pengaman untuk memanjat, dua obeng, dua kunci ring, satu tas selempang berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah.
Perkara ini ditangani atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Meski demikian, status kedua pria tersebut masih sebagai terduga pelaku. Penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara pembuktian tindak pidana menjadi bagian dari proses hukum yang berlaku.
Polres Sigi Imbau Warga Periksa Identitas Petugas
Polres Sigi mengimbau masyarakat agar memeriksa identitas dan surat tugas setiap orang yang mengaku sebagai petugas PLN sebelum mengizinkan pekerjaan kelistrikan di rumah atau lingkungan mereka.
Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi melalui saluran resmi PLN untuk memastikan keabsahan petugas dan pekerjaan yang ditawarkan.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian.
Kewaspadaan masyarakat dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
Sumber: Humas Polres Sigi.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






