BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kanwil BPN Sulteng Dukung Implementasi PERINTIS 10 Hari

Dukungan tersebut disampaikan melalui partisipasi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Mudazzir, dalam kegiatan sosialisasi implementasi PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Palu bersama instansi terkait dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu (14/10/2026).

Bidiksulteng.com,PALU – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mendukung implementasi Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Dukungan tersebut disampaikan melalui partisipasi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Mudazzir, dalam kegiatan sosialisasi implementasi PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Palu bersama instansi terkait dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara jajaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam penyelenggaraan layanan peralihan hak atas tanah.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Implementasi PERINTIS 10 Hari mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendorong proses pelayanan peralihan hak atas tanah yang lebih terkoordinasi melalui penguatan sinergi serta penyamaan pemahaman antara kantor pertanahan dan mitra kerja terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari, termasuk pentingnya koordinasi antarpihak untuk mendukung kelancaran proses pelayanan.

Kesamaan pemahaman ini diharapkan dapat membantu meminimalkan kendala administratif serta mendukung pelaksanaan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui implementasi PERINTIS 10 Hari, Kanwil BPN Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan Kota Palu dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan peralihan hak atas tanah yang terintegrasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Sumber : Humas Kanwil BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close