BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi

Bupati Sigi Ajukan Tiga Ranperda, Pilkades Serentak 2027 Jadi Perhatian

Khusus Ranperda tentang pemilihan kepala desa, penyusunannya diarahkan untuk menyiapkan landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Bidiksulteng.com,SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi. Ketiga rancangan tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, serta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Khusus Ranperda tentang pemilihan kepala desa, penyusunannya diarahkan untuk menyiapkan landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Penjelasan atas pengajuan ketiga Ranperda itu disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Senin (19/10/2026), pukul 13.30 WITA, di ruang sidang utama DPRD Sigi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Sejumlah anggota DPRD serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri rapat tersebut.

Dalam penjelasannya, Rizal menyampaikan bahwa pengajuan ketiga Ranperda itu bertujuan memberikan kepastian hukum, menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing.

Ranperda Desa Disesuaikan dengan Regulasi Nasional

Ranperda pertama mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten Sigi memandang pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan nasional, terutama setelah perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam penjelasannya, Bupati juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut pemerintah daerah, perkembangan regulasi tersebut berdampak pada sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kewenangan, kelembagaan, pembangunan, serta pengelolaan keuangan dan aset desa.

Atas pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa dipandang perlu ditinjau dan disesuaikan. Pemerintah daerah memilih menyiapkan Ranperda baru agar materi pengaturannya dapat disusun secara lebih sistematis dan menyeluruh.

Rancangan tersebut terdiri atas 18 bab dan 173 pasal. Materinya mencakup penataan dan kewenangan desa, pemerintahan desa, penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan dan aset, dana konservasi dan rehabilitasi, pembangunan desa, kerja sama antardesa, serta kelembagaan kemasyarakatan dan adat.

Selain itu, Ranperda tersebut mengatur pengakuan masyarakat hukum adat, pembinaan dan pengawasan oleh camat, sarana dan prasarana desa, badan usaha milik desa, pendanaan, serta ketentuan peralihan.

Melalui rancangan regulasi ini, pemerintah daerah berharap terdapat kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Landasan Hukum Pilkades Serentak 2027 Disiapkan

Ranperda kedua berkaitan dengan pemilihan kepala desa. Pengajuannya didasarkan pada kebutuhan memperbarui ketentuan yang selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.

Pembaruan dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perubahan Undang-Undang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 beserta perkembangan peraturan pelaksanaannya.

Selain harmonisasi regulasi, penyusunan Ranperda tersebut diarahkan untuk mempersiapkan dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027. Persiapan itu membutuhkan kepastian aturan, kesiapan penyelenggara, perencanaan tahapan, dukungan pembiayaan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Ranperda pemilihan kepala desa terdiri atas 11 bab dan 99 pasal. Materinya meliputi pembentukan dan tugas panitia pemilihan, tahapan pemilihan, persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan dengan satu calon, serta pemilihan kepala desa antarwaktu.

Rancangan itu juga memuat ketentuan mengenai penyesuaian pelaksanaan pemilihan, pemantauan, pengaduan, keberatan, penyelesaian perselisihan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.

Menurut pemerintah daerah, regulasi yang lebih komprehensif diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari panitia pemilihan, pemerintah desa, calon kepala desa, hingga masyarakat.

Kejelasan mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan dalam setiap tahapan dan mendukung penyelenggaraan Pilkades yang tertib serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Diperkuat

Ranperda ketiga mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Pemerintah Kabupaten Sigi menilai potensi dana sosial keagamaan tersebut perlu didukung kebijakan daerah yang mendorong pengelolaan secara tertib, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.

Dalam penjelasannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat yang memiliki izin sesuai ketentuan, serta unsur masyarakat terkait.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah, serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang berhak menerima.

Secara nasional, pengelolaan zakat telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta peraturan pelaksanaannya. Karena itu, Ranperda yang diusulkan diarahkan untuk mendukung penerapan ketentuan nasional dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan dan menghindari tumpang tindih regulasi.

Pemerintah daerah menempatkan perannya pada aspek fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan dukungan kebijakan sesuai kewenangannya. Rancangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Baznas maupun lembaga amil zakat yang sah.

Ranperda ini terdiri atas sembilan bab dan 38 pasal. Materinya mencakup pengaturan kelembagaan Baznas kabupaten, fasilitasi pengelolaan zakat, pembentukan tim fasilitasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pengembangan sistem informasi, serta partisipasi masyarakat.

Rancangan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Melalui pengaturan ini, pemerintah daerah berharap tata kelola dana sosial keagamaan dapat berjalan lebih terarah dengan koordinasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Ketiga Ranperda Masuk Tahap Pembahasan

Menutup penjelasannya, Bupati Sigi menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut diajukan kepada DPRD Kabupaten Sigi untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Pengajuan ini mencakup tiga bidang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni tata kelola pemerintahan desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan penguatan pengelolaan dana sosial keagamaan.

Tahap selanjutnya adalah pembahasan sesuai mekanisme legislasi di DPRD Kabupaten Sigi. Dengan demikian, substansi akhir ketiga rancangan tersebut masih dapat mengikuti proses pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Sigi berharap pembahasan tersebut menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: Humas Pemda Diskominfo Kabupaten Sigi
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close