BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Polres Sigi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palolo

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial UI (40), warga Desa Berdikari; DR (31), warga Desa Padang Raya, Kabupaten Luwu Utara; dan MH (40), warga Desa Sarumana.

Bidiksulteng.com,SIGI — Polres Sigi mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 20,93 gram.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial UI (40), warga Desa Berdikari; DR (31), warga Desa Padang Raya, Kabupaten Luwu Utara; dan MH (40), warga Desa Sarumana.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Palolo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para terduga pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Berdikari dan Desa Sarumana.

Dari hasil penyelidikan, DR diduga memesan sabu kepada UI. Selanjutnya, UI bersama MH diduga membeli barang tersebut di wilayah Kayumalue, Palu, kemudian mengantarkannya kepada DR di rumah MH di Desa Sarumana. Petugas lebih dulu mengamankan UI di Desa Berdikari sebelum melakukan penindakan lanjutan di rumah MH dan menyita dua paket sabu yang totalnya mencapai 20,93 gram bruto. Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan DR dan MH.

“Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Chandra, Kamis (23/4/2026).

Ketiga terduga pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sigi kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close