BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Polres Sigi Amankan Pemuda Terduga Pengedar Sabu di Watunonju

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 29 paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bruto 5,72 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut diamankan.

Bidiksulteng.com,Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Penindakan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya dengan rangkaian penyelidikan.

“Pada Rabu sore, 15 April 2026, tim berhasil mengamankan RS di rumahnya di Watunonju beserta barang bukti 29 paket sabu,” ujar Iptu Chandra di Mapolres Sigi, Senin (24/4/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 29 paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bruto 5,72 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut diamankan.

Iptu Chandra menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan status RS menjadi tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang sah. RS saat ini ditahan di Rutan Polres Sigi.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Segera hubungi Call Center 110 atau layanan WhatsApp Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346,” pungkasnya.

Related Articles

Close