BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kejati Sulteng Setujui Dua Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice dan Plea Bargain

Permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice diajukan Kejaksaan Negeri Banggai terhadap tersangka Renaldi Suleman, yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP.

Bidiksulteng.com,PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice dan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah (plea bargain), Selasa (19/5/2026).
Ekspose tersebut dilakukan secara daring bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI.

Perkara Pertama: Restorative Justice di Kejari Banggai

Permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice diajukan Kejaksaan Negeri Banggai terhadap tersangka Renaldi Suleman, yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP.

Kasus bermula pada Minggu, 22 Februari 2026 di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung. Kendaraan kemudian digunakan tanpa izin pemilik, menimbulkan kerugian sekitar Rp11 juta.

Dari hasil pemeriksaan, perkara dinilai layak diselesaikan melalui restorative justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, dan meminta maaf. Korban memberikan maaf secara ikhlas, serta barang bukti sepeda motor masih utuh sehingga memungkinkan adanya pemulihan keadaan seperti semula.

Pertimbangan lainnya adalah ancaman pidana yang masih berada di bawah batas maksimum restorative justice, adanya respons masyarakat yang positif terhadap perdamaian, serta perkara tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dikecualikan.

Perkara Kedua: Plea Bargain di Kejari Buol

Perkara kedua yang diekspose adalah permohonan penyelesaian perkara berdasarkan plea bargain oleh Kejaksaan Negeri Buol terhadap tersangka Zul Qifli A. Adam alias Ipin dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti.

Kejadian terjadi pada 23 November 2025 di Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Berdasarkan penyidikan, penganiayaan berawal dari perselisihan di lingkungan kerja hingga mengakibatkan luka memar dan lecet pada korban, sesuai hasil visum.

Selama proses hukum, tersangka bersikap kooperatif sejak penyidikan hingga tahap II, mengakui perbuatannya tanpa tekanan, serta didampingi penasihat hukum. Perkara memenuhi syarat plea bargain karena ancaman pidana berada pada batas maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kedua Perkara Disetujui Dihentikan Penuntutannya

Setelah mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sulteng menyetujui penghentian penuntutan masing-masing melalui mekanisme restorative justice dan plea bargain.

Kejati Sulteng menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, responsif, serta berorientasi pada kemanfaatan publik, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close