BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Syarifuddin Hafid Legowo, Pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng Tunggu Mekanisme Partai

Menurut Syarifuddin, proses pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di internal partai.

BIDIKSULTENG.COM, PALU – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Syarifuddin Hafid, S.H., M.M., mengaku legawa apabila Partai Demokrat memutuskan mengganti dirinya dari posisi pimpinan DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi partai terkait rencana pergantian tersebut.

Menurut Syarifuddin, proses pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di internal partai.

“Kalau partai memerintahkan dan mengamanahkan, kita harus legawa menerimanya. Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan partai atas rencana pergantian itu. Sebab, ada mekanismenya,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Morowali tersebut.

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi partai. Syarifuddin menegaskan, dirinya tidak akan menghalangi apabila pergantian pimpinan memang menjadi keputusan Partai Demokrat.

“Tanpa diminta pun jabatan ini akan kita serahkan. Hanya saja, kita ikuti mekanismenya,” katanya.

Terkait rencana pergantian dirinya dengan Muhammad Hidayat Pakamundi, Syarifuddin menyatakan akan menaati keputusan partai apabila prosesnya telah selesai sesuai ketentuan.

“Apapun keputusan partai, termasuk pergantian Wakil Ketua II dari saya ke Muhammad Hidayat Pakamundi, kita harus taati. Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan partai,” jelasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya berupaya menghalangi atau menggagalkan rencana Hidayat Pakamundi untuk menduduki posisi Wakil Ketua II DPRD Sulteng.

“Tidak ada yang menghalangi, apalagi membuat skenario menggagalkan saudara Hidayat Pakamundi menjadi Wakil Ketua DPRD menggantikan saya. Hanya saja, kita tunggu mekanisme partai,” tegas Syarifuddin.

Ia menambahkan, pergantian pimpinan DPRD merupakan hal yang dapat terjadi apabila partai telah mengambil keputusan sesuai prosedur.

“Cepat atau lambat, jabatan Wakil Ketua DPRD pasti dilakukan pergantian dari saya ke kader lainnya,” ujarnya.

Demokrat Sulteng Jelaskan Mekanisme Pergantian

Sementara itu, Juru Bicara DPD Partai Demokrat Sulteng, Talitti Paluge, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD dari unsur Partai Demokrat harus mengikuti mekanisme internal partai dan prosedur yang berlaku di lembaga legislatif.

Dalam keterangan tertulisnya, Talitti menyebut proses pergantian pimpinan DPRD provinsi merupakan kewenangan struktur partai sesuai ketentuan organisasi, dengan keputusan akhir dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Menurut Talitti, usulan pergantian pimpinan DPRD Sulteng harus berasal dari DPD Partai Demokrat Sulteng. Selanjutnya, keputusan final berupa surat keputusan (SK) pergantian harus diterbitkan DPP Partai Demokrat.

“SK final tetap harus dari DPP di Jakarta (Ketum AHY dan Sekjen Herman Khaeron). Tanpa SK DPP, DPRD Sulteng tidak bisa proses,” kata Talitti, mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui di tingkat DPD, yakni pelaksanaan rapat pleno diperluas untuk mengevaluasi kinerja Fraksi Partai Demokrat Sulteng, penyusunan berita acara usulan pergantian pimpinan, serta pengiriman surat permohonan beserta berita acara pleno kepada DPP.

Setelah DPP menerbitkan SK pergantian, proses dilanjutkan di DPRD Sulteng sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

Talitti memaparkan, Fraksi Partai Demokrat menyerahkan SK DPP kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan dalam rapat paripurna internal.

Sekretariat DPRD kemudian menyiapkan surat keputusan DPRD mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua II. Dokumen tersebut diteruskan kepada Gubernur Sulteng untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh keputusan peresmian pergantian.

Talitti juga merujuk Pasal 49 ayat (1) huruf b dalam tata tertib DPRD Sulteng, yang menurut penjelasannya mengatur pemberhentian pimpinan DPRD karena diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Talitti Pertanyakan Dasar Usulan Pergantian

Talitti menyatakan, proses pergantian perlu memperhatikan status kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Sulteng yang, menurut keterangannya, masih berproses di tingkat DPP.

Ia juga menyoroti pemberitaan mengenai adanya kesepakatan politik di hadapan DPP terkait rencana pergantian pimpinan DPRD Sulteng.

Menurut Talitti, kesepakatan tersebut perlu diperjelas dasar dan mekanisme formalnya, baik berdasarkan aturan internal partai maupun ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Ini perlu diluruskan untuk menghindari perdebatan kontraproduktif, baik di kalangan internal maupun di masyarakat luas,” ujarnya.

Ia mempertanyakan pihak yang secara formal berwenang mengajukan usulan pergantian apabila kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Sulteng masih berproses.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Talitti mengenai mekanisme internal partai. Kepastian mengenai prosedur yang berlaku perlu merujuk pada AD/ART, peraturan organisasi Partai Demokrat, serta ketentuan hukum dan tata tertib DPRD yang relevan.

Muncul Kritik dari Sumber Lain

Di tengah polemik tersebut, seorang sumber lain menyampaikan kritik terhadap Hidayat Pakamundi terkait kontribusi dan proses yang ditempuhnya untuk memperoleh posisi Wakil Ketua II DPRD Sulteng.

Sumber tersebut mempertanyakan rekam jejak dan pengorbanan Hidayat bagi partai. Ia juga mengklaim bahwa Hidayat pernah mendatangi DPP Partai Demokrat untuk mengurus posisi Wakil Ketua DPRD Sulteng pada 2024 tanpa sepengetahuan DPD Partai Demokrat Sulteng.

“Jangan karena hanya jabatannya di DPD Partai Demokrat sebagai sekretaris lalu mau seenaknya ‘rebut’ wakil ketua,” kata sumber tersebut.

Sumber itu menyarankan agar Hidayat menempuh mekanisme resmi partai apabila ingin memperoleh posisi tersebut.

Namun, klaim mengenai langkah Hidayat pada 2024 dan penilaian atas kontribusinya kepada partai belum disertai bukti pendukung dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Hidayat maupun pihak DPD dan DPP Partai Demokrat.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keputusan resmi pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng yang dapat dipastikan berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan ini.

Editor : Redaksi BidikSulteng.com
Pewarta : M S G

Related Articles

Close