
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kanwil BPN Sulteng Bahas Pemetaan Sosial Reforma Agraria
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Nelvin Mangalik, didampingi sejumlah staf. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Katombo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/10/2026
Bidiksulteng.com,Palu – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi memperkuat koordinasi lintas sektor dalam Penanganan Akses Reforma Agraria melalui pembahasan hasil pemetaan sosial bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Nelvin Mangalik, didampingi sejumlah staf. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Katombo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Pembahasan berfokus pada data hasil pemetaan sosial yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una.
Sejumlah OPD turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembahasan hasil pemetaan sosial ini bertujuan menyelaraskan data kondisi masyarakat dengan program dan potensi pengembangan ekonomi. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi forum untuk mengidentifikasi kebutuhan dan peluang pemberdayaan masyarakat serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan dan OPD terkait diharapkan dapat membangun koordinasi dan kolaborasi yang efektif dalam merumuskan langkah-langkah pemberdayaan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penanganan Akses Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, mengembangkan usaha produktif, dan mendorong peningkatan kesejahteraan.
Dengan dukungan koordinasi lintas sektor, hasil pemetaan sosial diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang program pemberdayaan yang sesuai dengan potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Sumber : Humas BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






