BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Wamendagri Tekankan Penguatan Tata Kelola Daerah untuk Cegah Korupsi

Ia juga meminta kepala daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meminimalkan risiko penyimpangan.

BIDIKSULTENG.COM, SERANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah untuk mencegah korupsi, mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan serta pertanggungjawaban.

Ia juga meminta kepala daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meminimalkan risiko penyimpangan.

Hal tersebut disampaikan Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (29/10/2026).

Wiyagus mengatakan, kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, perlu segera beradaptasi dengan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan serta karakteristik pengelolaan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Dari mulai perencanaan sampai dengan tindak lanjut terkait temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tolong manfaatkan betul,” ujar Wiyagus.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan korupsi perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih mendalam. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi dan edukasi, tetapi juga harus mencakup kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

Dengan demikian, potensi penyimpangan diharapkan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sejak dini.

Integritas Kepala Daerah Jadi Landasan

Wiyagus menegaskan, integritas merupakan landasan utama bagi kepala daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Selain menjaga integritas, kepala daerah juga perlu terus meningkatkan kapasitas diri, memahami tata kelola keuangan, serta menjaga hubungan profesional dengan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.

“Kalau kita sudah punya integritas, sebenarnya semuanya selesai. Orang yang punya integritas, dia akan terus belajar, memperbarui kemampuan diri, bagaimana mengelola keuangan, bagaimana kita menjaga hubungan dengan lembaga, aparat penegak hukum. Apa pun bisa dipelajari,” tegasnya.

Selain itu, Wiyagus meminta kepala daerah memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, APIP perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan untuk mengidentifikasi dan mengoreksi kekeliruan. Langkah tersebut diharapkan memungkinkan perbaikan dilakukan lebih awal sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Rencana tersebut perlu memuat langkah perbaikan yang terukur dan disertai pemantauan secara berkala.

Selain itu, keteladanan pimpinan, keterbukaan terhadap pengawasan, serta pengendalian konflik kepentingan dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Harus memberikan keteladanan kepada perangkatnya. Kemudian juga bukan hanya keteladanan, tetapi berani membuka proses, menerima pengawasan, kemudian juga mengendalikan conflict of interest,” tandas Wiyagus.

Ia berharap pemerintah daerah memanfaatkan forum koordinasi tersebut untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Wiyagus menilai pengawasan yang efektif, disertai integritas pimpinan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sumber : Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close