
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSMorowaliMorowali UtaraNASIONALPaluPOLHUKAM
Kejati Sulteng Ekspose Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian Motor
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bidiksulteng.com,PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan tersangka Ardi bin Puding, Rabu (28/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kegiatan ekspose tersebut, Zullikar Tanjung didampingi Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., selaku Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), serta para kepala seksi di bidang Tindak Pidana Umum.
Berdasarkan uraian perkara, tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi DW 6035 CB milik Muh. Jupri tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya. Kendaraan tersebut diduga dihidupkan dengan cara menyambungkan kabel starter.
Setelah itu, sepeda motor dibawa ke kampung halaman tersangka di Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp6 juta.
Dalam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah pertimbangan yang disampaikan, antara lain tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Selain itu, korban bersama keluarganya disebut telah memaafkan tersangka. Sepeda motor yang dilaporkan diambil juga telah ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Upaya perdamaian tersebut turut memperoleh dukungan dari Kepala Desa Tompira. Para pihak yang terlibat disebut telah menyepakati penyelesaian melalui perdamaian secara sukarela, tanpa paksaan dan tanpa syarat.
Melalui ekspose tersebut, Kejati Sulawesi Tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan Kejari Morowali Utara dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif.
Pendekatan Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kepentingan korban, serta kondisi sosial masyarakat.
Meski demikian, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan memperoleh persetujuan sesuai kewenangan dalam lingkungan Kejaksaan.
Sumber: Informasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






