
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Kantor Pertanahan Sigi Siapkan Implementasi PERINTIS 10 Hari
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Juwahir bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta jajaran staf. Rapat berlangsung dari Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Bidiksulteng.com,Sigi — Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi mengikuti secara daring Rapat Persiapan Pelaksanaan Implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Juwahir bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta jajaran staf. Rapat berlangsung dari Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Persiapan implementasi PERINTIS 10 Hari dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan layanan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, dan memantau berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan pelayanan.
Manajemen risiko diterapkan pada seluruh tahapan pelayanan, mulai dari penandaan lokasi, penerapan mekanisme FIFO (First In First Out), mekanisme Fiktif Positif, pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), penyerahan dokumen fisik, hingga penerbitan hasil layanan.
Hasil penerapan manajemen risiko tersebut selanjutnya menjadi bahan monitoring dan evaluasi untuk penyempurnaan proses bisnis, sistem elektronik, serta kebijakan dalam penyelenggaraan layanan PERINTIS 10 Hari.
Melalui persiapan implementasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menyatakan komitmennya untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, efektif, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : Humas BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






