BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMTojo Una-Una

Karo Hukum Sulteng: Mekanisme Pergantian Pimpinan DPRD Touna Sesuai Ketentuan

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang dimuat media online Publik Sulteng (gerak517.blogspot.com). Menurut Adiman, mekanisme yang dijelaskan dalam surat Gubernur telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidiksulteng.com,PALU — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi terkait surat penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si., mengenai mekanisme pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang dimuat media online Publik Sulteng (gerak517.blogspot.com). Menurut Adiman, mekanisme yang dijelaskan dalam surat Gubernur telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adiman menjelaskan, proses pergantian pimpinan DPRD pada prinsipnya bersifat administratif setelah adanya usulan dari partai politik yang bersangkutan sesuai mekanisme internal partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut ketentuan mengenai pengisian, pemberhentian, dan pergantian pimpinan DPRD antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Usulan Pergantian Berasal dari Partai Politik

Menurut Adiman, pengisian pimpinan DPRD berkaitan dengan perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum. Kursi pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi terbanyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terjadi pemberhentian atau pergantian pimpinan DPRD di tengah masa jabatan, usulan berasal dari partai politik yang bersangkutan melalui mekanisme internal partai.

Adiman merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018, termasuk ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf b, yang mengatur mengenai usulan pimpinan partai politik terkait pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila seorang pimpinan DPRD berhenti atau diganti, calon penggantinya berasal dari fraksi partai politik yang sama dengan pimpinan yang digantikan, sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Memproses Secara Administratif

Adiman menegaskan bahwa setelah adanya usulan yang memenuhi persyaratan, proses di DPRD merupakan bagian dari tahapan administratif yang harus dijalankan sesuai mekanisme yang telah diatur.

Menurutnya, usulan pergantian pimpinan DPRD yang diajukan partai politik yang sah dan telah memenuhi ketentuan internal partai serta peraturan perundang-undangan diproses melalui mekanisme DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemberhentian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan,” demikian substansi penjelasan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.

Gubernur Tindaklanjuti Surat Mendagri

Adiman menjelaskan, surat Gubernur Sulawesi Tengah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tertanggal 7 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, disebutkan adanya arahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una terkait mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.

Menindaklanjuti surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah kemudian menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tertanggal 28 Juli 2026 tentang penjelasan mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Adiman menyebut substansi penjelasan dalam surat Gubernur merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.

Ia juga menjelaskan mengenai substansi penjelasan Pasal 97 huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018 yang berkaitan dengan ketentuan kehadiran anggota DPRD dalam rapat pemberhentian pimpinan DPRD.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa ketentuan kehadiran sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD dalam pemberhentian pimpinan DPRD merupakan bentuk penghargaan kepada DPRD, karena pemberhentian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan.

Keberatan Disampaikan Melalui Mekanisme Partai

Lebih lanjut, Adiman menyampaikan bahwa pergantian pimpinan DPRD dan penugasan anggota pada alat kelengkapan DPRD pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, DPRD dan pemerintah daerah menjalankan tahapan administratif sesuai kewenangan masing-masing dalam proses tersebut.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap proses pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan pada alat kelengkapan DPRD, menurut Adiman, keberatan tersebut dapat disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan melalui mekanisme internal partai.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menjelaskan dasar hukum dan mekanisme administratif terkait proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, sekaligus memberikan konteks atas surat Gubernur Sulawesi Tengah mengenai persoalan tersebut.

 

Sumber: Klarifikasi Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si.

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close