
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kepala Ombudsman RI Tinjau Pelayanan Imigrasi Palu, Evaluasi Perizinan Izin Tinggal
Kunjungan yang berlangsung di Aula Adiwiyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Jalan Kartini, Kota Palu, itu turut didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga. Rombongan diterima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Mohamad Akmal, beserta jajaran.
Bidiksulteng.com, Palu – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Nuzran Joher, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Senin, untuk meninjau langsung pelayanan keimigrasian, khususnya layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), sekaligus memastikan tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kunjungan yang berlangsung di Aula Adiwiyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Jalan Kartini, Kota Palu, itu turut didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga. Rombongan diterima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Mohamad Akmal, beserta jajaran.
Nuzran menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari entry meeting sebagai tahapan awal penyusunan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026.
Menurutnya, pelayanan izin tinggal keimigrasian menjadi salah satu fokus evaluasi, menyusul rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan Ombudsman pada periode 2023 hingga 2025.
“Kami melakukan entry meeting sebagai tahapan awal penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah, kementerian, lembaga, hingga instansi vertikal, termasuk Kantor Imigrasi Palu,” ujar Nuzran.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman kembali mendorong pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pelayanan keimigrasian, khususnya layanan izin tinggal. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses pelayanan dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada kantor imigrasi di daerah, sementara pemerintah pusat berfokus pada fungsi pengawasan.
“Implementasi kebijakan sebaiknya menjadi kewenangan kantor imigrasi di daerah, sedangkan pemerintah pusat fokus pada fungsi pengawasan. Dengan begitu pelayanan menjadi lebih cepat dan tidak lagi terhambat proses birokrasi yang panjang,” katanya.
Nuzran mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, di mana kewenangan persetujuan izin tinggal telah dilimpahkan kepada kantor imigrasi di daerah.
Menurutnya, kunjungan tersebut juga bertujuan memastikan implementasi kebijakan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
“Kami ingin memastikan perubahan kebijakan itu benar-benar sudah diterapkan. Dari penjelasan yang kami terima, Kantor Imigrasi Palu telah melaksanakan kewenangan tersebut,” ujarnya.
Selain menelaah aspek administrasi, Ombudsman juga akan melakukan penilaian berdasarkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Nuzran menjelaskan, sekitar 30 pengguna layanan di setiap instansi akan diwawancarai untuk mengetahui kualitas pelayanan yang diterima secara langsung.
“Kami akan memastikan apakah masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan yang baik. Hasil wawancara itu akan menjadi bagian dari penilaian kualitatif, sehingga tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahapan penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses evaluasi sampai November. Hasil penilaian terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta sejumlah badan usaha milik negara akan diumumkan kepada publik pada Desember 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Mohamad Akmal, menyambut baik kunjungan Ombudsman RI dan menilai berbagai masukan yang diberikan akan semakin memperkuat kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Akmal mengatakan pelimpahan kewenangan persetujuan izin tinggal kepada kantor imigrasi sejak 1 Juli 2026 telah mempercepat proses pelayanan karena tidak lagi harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Selama ini kendala sering terjadi karena keputusan masih berada di pusat sehingga proses pelayanan menjadi lebih lama. Dengan kewenangan yang sekarang diberikan kepada kantor imigrasi, pelayanan akan jauh lebih efektif,” kata Akmal.
Selain itu, pihaknya juga menerima penguatan terkait pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta upaya pencegahan penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian.
Akmal menegaskan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu diingatkan untuk selalu menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh pegawai agar tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama menjalankan tugas. Integritas adalah hal utama dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap mengikuti seluruh tahapan penilaian Ombudsman RI. Namun menurutnya, indikator utama keberhasilan pelayanan publik tetap diukur dari tingkat kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






