
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
BPN Sigi Sosialisasikan Potensi TORA di Desa Bunga untuk Dukung Reforma Agraria
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nurdin, didampingi Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Irma Winarmi S., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nelvin Mangalik.
Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menghadiri kegiatan sosialisasi kebijakan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dilaksanakan di Kantor Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nurdin, didampingi Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Irma Winarmi S., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nelvin Mangalik.
Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Tanah Cadangan Umum Negara seluas kurang lebih 72 hektare di Desa Bunga, Kecamatan Palolo.
Melalui kegiatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai program Reforma Agraria melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah, termasuk rencana pengajuan Hak Pengelolaan (HPL), penetapan TORA, dan/atau penetapan objek redistribusi tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Irma Winarmi menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia juga mengimbau Badan Bank Tanah agar segera menindaklanjuti pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) guna mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sigi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Nurdin, menjelaskan bahwa Reforma Agraria sejalan dengan Asta Cita ke-5 dan ke-6 Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, Asta Cita ke-5 menitikberatkan pada penguatan kemandirian ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor strategis nasional, termasuk mendukung kedaulatan pangan. Sedangkan Asta Cita ke-6 berfokus pada pembangunan dari desa dan daerah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Nurdin menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
“Tujuan akhirnya bukan hanya memberikan legalitas berupa sertipikat, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan warga di Kabupaten Sigi.
Sumber : Humas BPN Kabupaten Sigi
Penulis : ID
Editor : Bidiksulteng.com






