BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah dan Khitanan Massal Baznas

“Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan legalitas pernikahan, hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,”

Bidiksulteng.com,Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa Isbat Nikah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan legalitas pernikahan, hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujar Wagub.

Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara sehingga terkendala dalam memperoleh layanan administrasi dan bantuan sosial.

“Karena itu, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini agar masyarakat yang belum memiliki buku nikah bisa mendapatkan legalitas resmi dan haknya terpenuhi,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjutnya, berkomitmen membangun daerah tidak hanya melalui sektor infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga melalui penguatan aspek mental, spiritual, dan sosial masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa”. Layanan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811-666-2222, sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam menerima aspirasi dan keluhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 105 pasangan yang diajukan mengikuti Isbat Nikah, hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi.

Kegiatan ini, kata Hasan Lasiata, bertujuan membantu masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses layanan negara.

“Melalui kegiatan ini, para peserta nantinya akan tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota Palu juga membuka layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah mengikuti proses isbat nikah.

Adapun pelaksanaan Khitanan Massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Palu, serta para peserta isbat nikah dari Kota Palu.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close