
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital terhadap Industri Media
Pertemuan tersebut menyoroti ketimpangan penguasaan pasar iklan digital, perlindungan karya jurnalistik, serta kebutuhan pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.
Bidiksulteng.com,JAKARTA – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membahas dampak dominasi platform digital terhadap keberlanjutan industri pers nasional dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan tersebut menyoroti ketimpangan penguasaan pasar iklan digital, perlindungan karya jurnalistik, serta kebutuhan pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menyampaikan bahwa sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia saat ini mengalir ke tiga platform global, yakni Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, lebih dari 50 ribu perusahaan pers di Indonesia berbagi sekitar 20 persen pangsa pasar iklan yang tersisa.
Menurut Dahlan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada keberlanjutan bisnis media, tetapi juga berpotensi memengaruhi kemerdekaan pers.
“Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers,” ujarnya.
Ia menilai struktur pasar tersebut berpotensi menimbulkan kecenderungan monopoli sekaligus praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, Dewan Pers berpandangan bahwa persoalan keberlanjutan media tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga memerlukan pendekatan hukum persaingan usaha.
Dahlan menjelaskan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut juga mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional di tengah perubahan lanskap digital.
Salah satu langkah yang sedang ditempuh Dewan Pers adalah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum.
Menurutnya, mekanisme pengutipan berita dengan mencantumkan sumber yang selama ini berlaku dinilai belum memadai dalam menghadapi perkembangan distribusi konten digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dahlan mengatakan karya jurnalistik kini banyak dimanfaatkan platform digital maupun sistem AI untuk melatih model dan menyajikan informasi kepada pengguna tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi generative AI yang dinilai berpotensi mengurangi lalu lintas pembaca ke situs media karena informasi dapat disajikan langsung kepada pengguna tanpa mengarahkan mereka ke sumber berita.
“Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang,” katanya.
Usulkan Kelompok Kerja Bersama
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk mengidentifikasi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan pelaksanaan advokasi bersama mengenai hukum persaingan usaha bagi komunitas pers, serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu mengkaji dominasi platform digital.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa tantangan ekonomi digital saat ini tidak lagi sepenuhnya dapat dijawab melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia mengatakan KPPU bersama DPR tengah membahas revisi undang-undang tersebut agar mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pengawasan merger dari mekanisme post-merger menjadi pre-merger, sehingga pengawasan terhadap akuisisi dapat dilakukan sebelum transaksi berlangsung.
Selain itu, indikator penguasaan pasar juga diusulkan tidak hanya berdasarkan nilai penjualan dan pembelian, tetapi turut mempertimbangkan penguasaan data, network effect, jumlah pengguna aktif, serta indikator lain yang relevan dengan ekonomi digital.
“Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999,” ujar Gopprera.
KPPU menyatakan akan mempelajari berbagai masukan dari Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, serta menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha atau kebutuhan pembentukan regulasi baru.
Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri media nasional. Sebab, tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan pers tidak hanya menghadapi tantangan etik, tetapi juga risiko melemahnya kemampuan perusahaan pers dalam mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






