
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
FPII Serukan Penguatan Kebebasan Pers pada Peringatan World Press Freedom Day 2026
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Bidiksulteng.com,Jakarta — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei 2026 menjadi momentum bagi insan pers untuk menyuarakan kondisi kebebasan pers di Indonesia. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyampaikan sejumlah catatan kritis serta tuntutan kepada pemerintah terkait perlindungan jurnalis dan pemenuhan hak kebebasan berekspresi.
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Dalam pernyataannya, ia menyoroti adanya berbagai bentuk tekanan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi hingga proses hukum terhadap karya jurnalistik.
“Kebebasan pers bukan hadiah dari penguasa. Ini hak konstitusional yang wajib dihormati. Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis masih terjadi. Ini bukti bahwa demokrasi kita belum berjalan sehat,” ujar Kasihhati dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Kasihhati menekankan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mengawal kebenaran serta kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis hanya akan melemahkan fungsi kontrol dan menghambat transparansi publik.
“Pers bukan musuh negara. Pers adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi dan menjaga keadilan sosial,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, FPII juga menyerukan peningkatan perlindungan hukum bagi jurnalis, termasuk penghargaan atas dedikasi insan pers yang gugur saat menjalankan tugas.
Peran Pers sebagai Penjaga Informasi
Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa di tengah arus informasi yang kian cepat dan beragam, pers memiliki peran penting sebagai penyeimbang informasi dan penghubung antara aspirasi masyarakat dan pemerintah.
“Pers harus kuat dan independen. Kami tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Pers harus menyampaikan fakta apa adanya,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya memperkuat ruang kerja jurnalis agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Tiga Tuntutan FPII untuk Kebebasan Pers
FPII menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait kebebasan pers dan perlindungan jurnalis:
- Menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis
Menurut FPII, proses hukum tidak boleh digunakan sebagai alat membungkam kritik terhadap pemerintah atau pihak tertentu. - Meningkatkan transparansi informasi publik
Pemerintah diminta membuka akses informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. - Penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis
Setiap kasus yang menimpa jurnalis diminta diproses secara transparan tanpa diskriminasi.
Ajakan Menjaga Kemerdekaan Pers
Noven menegaskan bahwa kebebasan pers tidak hanya penting bagi jurnalis, tetapi bagi masyarakat secara keseluruhan.
“Media independen adalah alat kontrol sosial yang efektif. Tanpa pers yang bebas, kekuasaan rawan disalahgunakan,” tuturnya.
FPII menyatakan bahwa insan pers akan terus memperjuangkan ruang kebebasan berekspresi dan bekerja secara independen demi kepentingan publik.
“Insan pers Indonesia tidak akan tinggal diam bila kebebasan pers dibatasi,” pungkas Noven.
Editor : Bidiksulteng.com






