BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigi

Kantor Pertanahan Sigi Gelar Sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2026

Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang dipusatkan di Desa Bulili. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sigi dan Polres Sigi sebagai upaya memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat terkait pelayanan pertanahan.

Sosialisasi tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat Desa Bulili, pemerintah desa, serta pelaksana teknis PTSL untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme dan tahapan pelaksanaan PTSL. Kegiatan ini juga bertujuan mendorong terwujudnya Desa Lengkap melalui pemetaan seluruh bidang tanah secara sistematis dan menyeluruh.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada penerbitan sertipikat, tetapi juga pada kelengkapan dan ketertiban data pertanahan di tingkat desa.

“Melalui PTSL, kami berharap Desa Bulili dapat menjadi Desa Lengkap, di mana seluruh bidang tanah—baik milik masyarakat maupun fasilitas umum—terpetakan dengan baik sehingga dapat mendukung perencanaan dan pembangunan desa,” ujar Juwahir.

Pada kesempatan tersebut, Juwahir juga menyampaikan informasi terkait penerapan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Sertipikat Elektronik berbentuk dokumen satu lembar yang aman dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat juga diimbau untuk memasang tanda batas tanah yang jelas dan permanen guna menghindari perbedaan persepsi batas di kemudian hari.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Sigi, Faisal Ramadhan, menjelaskan bahwa layanan pengukuran dan penerbitan sertipikat oleh BPN tidak dipungut biaya. Sementara itu, biaya penyiapan administrasi di tingkat masyarakat telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan, musyawarah, dan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan PTSL agar seluruh proses dapat berjalan tertib, lancar, dan akuntabel.(**)

Related Articles

Close