BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALTojo Una-Una

Kadis Dikbud Touna lakukan Sidak Dadakan Terkait Kehadiran Guru dan Kepsek di Dataran Bulan

Bidiksulteng.com,Touna – Keaktifan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan kepala sekolah (kepsek) merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pendidikan. Peran aktif mereka sangat krusial karena berdampak langsung pada mutu pembelajaran, disiplin sekolah, dan pencapaian tujuan pendidikan secara keseluruhan.

Menindaklanjuti hal tersebut Dalam waktu dekat kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una Propinsi Sulawesi Tengah Aspan.P.Taurenta,SH dalam keterangan resmi di ruang kantor dikbud pada Selasa,10/02/2026 mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja(Kungker)bersama beberapa team Dikbud termasuk pengawas dalam rangka melakukan sidak dadakan menindak lanjuti beberapa informasi masyarakat tentang kehadiran oknum ASN guru dan kepsek sering kali tak hadir disekolah.

“Kami akan Turun lapangan melakukan sidak bersama team Dikbud dalam rangka sidak dadakan dibeberapa sekolah termasuk di wilayah Ampana Tete.”Ungkap Kadis.

Sidak ini menurut kadis tak lain dalam rangka Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap guru dan kepala sekolah (kepsek)ini merupakan bentuk pengawasan yang didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan.””Cetus kadis.

“Sidak bertujuan untuk menjamin kedisiplinan dan kinerja,serta peningkatan profesionalisme tenaga pendidik.

Selain itu masih menurut kadis inspeksi mendadak (Sidak)ini didasarkan pada beberapa landasan hukum utama, termasuk UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dan UU Guru dan Dosen.”Urai Kadis tegas.

Dalam waktu dekat sekira Rabu dan Kamis ini,kami bersama team akan turun Lapangan dan mertatap muka secara langsung bersama kepsek dan dewan guru disekolah terkait laporan masyarakat terhadap dugaan beberapa kepsek dan guru sering kali tak aktif masuk sekolah.

“Jika ditemukan ada oknum guru dan kepsek tak sering aktif masuk sekolah pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut, Akuhnya ini adalah perintah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 20) mewajibkan pendidik aktif dalam proses pembelajaran, meliputi merencanakan dan melaksanakan serta menilai hasil belajar, untuk meningkatkan kompetensi. Pendidik wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan,kreatif,serta mematuhi kode etik demi mutu pendidikan.”Harap Kadis dengan nada tegas.(iksan)

Related Articles

Close