
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMPolitik
Sekprov Sulteng Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dua Raperda Prakarsa DPRD Disetujui Menjadi Perda
Bidiksulteng.com,Palu – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra.Novalina,MM menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua dengan agenda persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (23/12/25).
Sidang Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Aristan, S.Pt dan dihadiri oleh 41 Anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat daerah, serta stekholder terkait.
Kesempatan itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Novalina yang membacakan pendapat Gubernur menyampaikan bahwa dua Raperda yang disetujui tersebut merupakan prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; dan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.
Disampaikan pula bahwa kedua Raperda tersebut merupakan prakarsa Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait.
“Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas kedua Raperda tersebut, serta setelah memperoleh hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berpandangan bahwa kedua Raperda ini layak dari sisi substansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sekprov.
Selain itu Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, Sekprov menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah pengampu tugas dan fungsi masing-masing telah memiliki dasar legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“In shaa Allah, Peraturan Daerah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah, yaitu ‘Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan Tahun 2025–2029’,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan Sebagai tindak lanjut atas penetapan kedua Peraturan Daerah tersebut, Sekrprov Novalina mengharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk:
Melakukan sosialisasi Peraturan Daerah kepada perangkat daerah serta para pemangku kepentingan lainnya;
Segera menyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah dimaksud dengan berkoordinasi bersama Biro terkait.
Dan di akhir sambutannya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan persetujuan penuh atas penetapan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, serta berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya melalui penyusunan peraturan pelaksana dan implementasi yang efektif di lapangan.
Sidang Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tanda sah ditetapkannya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.(id)






