
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMTojo Una-Una
Warga Desa Tojo Laporkan Penarikan Sertifikat Tanah ke Komnas HAM Sulteng
Kedatangan warga yang didampingi Agussalim, S.H., dari Advokat Rakyat Sulawesi Tengah itu bertujuan melaporkan persoalan penarikan sertifikat hak milik (SHM) tanah warga yang disebut telah berlangsung sejak 2020 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Bidiksulteng.com,PALU – Puluhan warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), bersama tim pendamping hukum mendatangi Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah di Jalan Soeprapto, Kota Palu, Jumat (30/10/2026).
Kedatangan warga yang didampingi Agussalim, S.H., dari Advokat Rakyat Sulawesi Tengah itu bertujuan melaporkan persoalan penarikan sertifikat hak milik (SHM) tanah warga yang disebut telah berlangsung sejak 2020 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan poster dan baliho berisi tuntutan pengembalian sertifikat tanah yang mereka klaim ditarik dari pemiliknya. Salah satu tulisan yang dibawa berbunyi, “BPN Kabupaten Tojo Pelanggar HAM, Kami Menuntut 270 SHM Dikembalikan”.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan sengketa agraria di Desa Tojo yang bermula dari penerbitan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2013, 2018, dan 2019.
Menurut keterangan Agussalim, melalui telfon gengamnya mengatakan sekitar 270 hingga 271 sertifikat tanah warga ditarik pada 2020, ketika Budiono menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una.
Ia menyebut penarikan dilakukan dari rumah ke rumah oleh oknum petugas dan perangkat desa dengan alasan verifikasi data perpajakan serta pembaruan dokumen administrasi. Warga yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurutnya, tetap diminta menyerahkan sertifikat asli tanpa disertai berita acara penyerahan.
Agussalim mengatakan dokumen tersebut kemudian tertahan selama bertahun-tahun sehingga warga belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian seluruh sertifikat yang dipersoalkan.
257 Bidang Tanah Disebut Terkait Kawasan Hutan
Persoalan tersebut mencuat ke publik setelah Advokat Rakyat Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengonsolidasikan pendampingan terhadap warga Desa Tojo.
Organisasi yang disebut terlibat dalam pendampingan itu antara lain Front Perjuangan Rakyat (FPR), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), LBH Progresif Poso, LBH Ampana, Yayasan Toloka, dan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah.
Pada 17 Juni 2026, warga menggelar aksi yang kemudian berlanjut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Touna, Jafar M. Amin.
Dalam RDP itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Hi. Said Salim Niode, disebut mengakui adanya penarikan sertifikat pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Menurut keterangan dalam naskah sumber, penarikan tersebut berkaitan dengan dugaan kesalahan administrasi. Sekitar 257 bidang tanah disebut terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi dan wilayah konsesi PT Wana Rindang Lestari (WRL).
RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni mendesak BPN mengembalikan sertifikat warga, mengevaluasi kembali status lahan, serta meminta PT WRL mencabut patok batas yang berada di area perkebunan warga.
Setelah rangkaian aksi dan pembahasan tersebut, BPN Touna disebut telah mengembalikan 70 sertifikat secara bertahap kepada warga yang bidang tanahnya dinyatakan berada di luar kawasan hutan.
Namun, menurut pihak pendamping, masih terdapat sertifikat yang belum dikembalikan sehingga warga terus menuntut penyelesaian secara menyeluruh.
Pemkab dan Pemprov Turut Didorong Menyelesaikan Konflik
Upaya penyelesaian berlanjut pada Agustus 2026. Agussalim bersama warga menggelar aksi jilid III dengan mendatangi Mapolres Tojo Una-Una dan Kantor Bupati Tojo Una-Una.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemerintah kabupaten memberikan dukungan tertulis untuk membantu penyelesaian persoalan pertanahan yang mereka hadapi.
Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., disebut telah menerbitkan surat permohonan pelepasan kawasan hutan produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) bernomor 500.12.3/107/SETDA/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Gubernur Anwar Hafid menerjunkan Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang dipimpin Eva Bande pada 5–6 Agustus 2026.
Satgas tersebut melakukan verifikasi titik koordinat lahan warga sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria.
Pada pertengahan Oktober 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah juga disebut menggelar koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah untuk mengawal perlindungan hak keperdataan warga.
Meski berbagai langkah koordinasi telah dilakukan, pihak pendamping menilai penyelesaian persoalan belum memberikan kepastian atas pengembalian seluruh sertifikat yang dipermasalahkan.
Agussalim Tantang BPN Buka Data di Hadapan Komnas HAM
Dalam keterangannya kepada media di Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Agussalim meminta BPN Kabupaten Tojo Una-Una menjelaskan dasar hukum penarikan sertifikat serta menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan tindakan tersebut.
“Kalau BPN Touna merasa tidak melakukan penarikan sepihak 270 sertifikat masyarakat Desa Tojo, datang ke Komnas HAM Palu! Buka semua data! Jangan sembunyi di balik meja kantor! Kami tantang BPN Touna untuk menjelaskan di depan Komnas HAM Sulteng—kenapa sertifikat masyarakat ditarik sepihak? Atas dasar hukum apa? Mana berita acaranya?” ujar Agussalim.
Ia menilai penarikan sertifikat tanpa kejelasan prosedur dan kepastian pengembalian berpotensi merugikan hak keperdataan warga.
Atas dasar itu, Agussalim mendesak Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta penjelasan dari pihak BPN Kabupaten Tojo Una-Una serta memeriksa persoalan yang dilaporkan sesuai kewenangannya.
Agussalim menegaskan, pelaporan ke Komnas HAM merupakan salah satu langkah yang ditempuh tim pendamping untuk mendorong penyelesaian sengketa tersebut.

Apabila tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, kementerian terkait, dan DPR RI di Jakarta.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una mengenai kronologi penarikan sertifikat, jumlah dokumen yang masih tertahan, serta dasar hukum tindakan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima.
Sumber: Keterangan Agussalim, S.H., Advokat Rakyat Sulteng
Pewarta: M. Ichan
Editor : Bidiksulteng.com






